Ancaman Pidana Tujuh Tahun, Kapolres Pamekasan Imbau Warga Tak Membawa Sajam Tanpa Hak

PAMEKASAN, Tretan.News Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., mengimbau warga tidak menguasai, menyimpan, maupun membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak di ruang publik.

Polres Pamekasan mengedukasi masyarakat melalui imbauan tersebut sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ketentuan tersebut mengacu pada KUHP Nasional dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan Pasal 307 Ayat (1), setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, atau menyerahkan senjata pemukul, penikam, maupun penusuk dapat dikenai pidana.

Ketentuan itu juga mencakup perbuatan menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau menggunakan senjata tersebut.

Pelanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, kebiasaan membawa sajam tanpa peruntukan yang sah sangat rawan memicu potensi tindak kriminalitas dan konflik sosial.

Penegakan aturan tersebut bertujuan menjaga keselamatan bersama sekaligus menekan potensi kejahatan jalanan di wilayah Pamekasan.

“Kesadaran hukum di tingkat masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif,” jelas AKBP Wahyu Hidayat.

Sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap keselamatan warga, Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan sekitar.

“Jika mengetahui atau melihat adanya potensi gangguan keamanan, warga diimbau untuk segera melapor melalui Layanan Polisi 110 (gratis pulsa) yang siap melayani 24 jam penuh,” terangnya.

Melalui langkah tersebut, Polres Pamekasan terus berupaya hadir di tengah warga untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Polres Pamekasan menjalankan pelayanan secara responsif, transparan, serta berkeadilan demi mewujudkan Pamekasan yang aman dan tertib. (*)

 

Kapolres Pamekasan imbau warga tidak membawa senjata tajam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *