SURABAYA, TRETAN.news – Ratusan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) berunjuk rasa di depan Kantor Pusat Bank Jatim.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Rabu (19/8/2026) ini sempat melumpuhkan lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Massa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengusut tuntas dugaan rekayasa keuangan senilai Rp596 miliar di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Koordinator Aksi, Acek Kusuma, mengatakan tuntutan ini merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
BPK mencatat sejumlah temuan, meliputi dugaan manipulasi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp143,3 miliar.
Massa juga menyoroti rekayasa status kredit sindikasi senilai Rp167,2 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran pinjaman daerah Rp126,3 miliar, hapus buku fiktif Rp20,8 miliar, hingga hilangnya sertifikat agunan Rp7,27 miliar.
”Fakta hukum audit BPK membongkar, bank ini justru dijadikan sapi perah oknum pejabat nakal,” tegas Acek dari atas mobil komando.
Penghadangan Dewan Komisaris
Aksi protes ini sempat diwarnai ketegangan. Massa menghadang mobil dinas Ketua Dewan Komisaris Bank Jatim, Adi Sulistyowati.
Insiden itu terjadi saat Adi berencana meninggalkan lokasi gedung pusat melalui pintu keluar.
Massa merangsek dan menuntut pertanggungjawaban langsung terkait temuan BPK tersebut kepada jajaran pengawas bank.
Merespons hadangan tersebut, Adi memilih putar balik dan kembali masuk ke dalam gedung tanpa memberikan pernyataan kepada pedemo.
Ultimatum untuk Kejati Jatim
Selain menyasar pihak bank, APMP Jatim juga mengkritik keras kinerja Kejati Jatim yang dinilai lambat menangani laporan ini.
Acek menyatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen pengaduan beserta belasan bukti tambahan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus.
Acek membandingkan hal ini dengan ketegasan penegak hukum di Jember yang cepat menahan tersangka pada kasus korupsi senilai Rp3 miliar.
”Kenapa untuk skandal setengah triliun, Kejati justru jalan di tempat? Hukum tidak boleh tunduk dengan elit,” seru Acek Kusuma.
Melalui surat pernyataan resmi, APMP Jatim melayangkan lima tuntutan dengan batas waktu 3×24 jam kepada pihak Kejati.
Mereka mendesak penetapan tersangka segera, pencopotan direksi yang bertanggung jawab, serta perombakan total dewan komisaris.
Massa juga meminta perluasan pemeriksaan penyidik ke sembilan kantor cabang Bank Jatim yang masuk dalam sampel BPK.
Jika Kejati tidak memberikan respons konkret, massa mengancam akan membawa seluruh berkas bukti langsung ke Gedung KPK di Jakarta.







