Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Gresik, Satu Residivis Kasus Serupa

Berita16 Dilihat

GRESIK, Tretan.News – Unit Reskrim Polsek Gresik Kota menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu (27/5/2026). Kedua pelaku berinisial AEN, 24, dan AS, 17, warga Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Salah satu pelaku, yakni AS, diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi menyebut keduanya ditangkap beberapa jam setelah mencuri sepeda motor Suzuki Shogun milik Hanif, 43, warga Jalan Panglima Sudirman, Gresik.

Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, istri korban, Setyowati, baru pulang dan memarkir sepeda motor Suzuki Shogun rakitan tahun 2001 bernomor polisi W-25xx-MU di depan rumah dalam kondisi setir tidak terkunci.

“Kendaraan saat itu diparkir dalam posisi setir tidak terkunci. Istri korban kemudian masuk ke dalam rumah,” ujar Iptu Kevin, Kamis (28/5/2026).

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban hendak menggunakan motornya dan mendapati kendaraan tersebut telah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Gresik Kota.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada salah satu pelaku, yakni AS. Petugas kemudian menghadang tersangka saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman.

Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat mengubah warna bodi motor dari biru menjadi hitam. Namun, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan melalui kecocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan milik korban.

“Kedua pelaku bukan wajah baru dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Salah satu tersangka berinisial AS merupakan residivis dalam kasus serupa,” tegas Iptu Kevin.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” tuturnya.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Cak Rama WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center Kepolisian 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *