GRESIK, Tretan.News – Polda Jawa Timur bersama Polres Gresik melakukan pemeriksaan dan penertiban senjata api organik milik anggota Polri sebagai upaya memperketat pengawasan internal dan mencegah potensi pelanggaran penggunaan senjata api dinas.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung di lantai dua Gedung Utama Polres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (8/5/2026). Pemeriksaan dipimpin langsung Ketua Tim Polda Jatim, AKBP Toni Sarjaka, bersama personel gabungan dari Polda Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh anggota pemegang senjata api dinas menjalani pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari administrasi izin pinjam pakai, kecocokan nomor register, hingga kondisi fisik dan kelayakan penggunaan senjata api.
AKBP Toni Sarjaka mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh senjata api dinas digunakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dalam kondisi layak pakai.
“Pemeriksaan ini sekaligus untuk mengevaluasi urgensi kepemilikan izin pinjam pakai senjata api bagi personel maupun satuan kerja,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor 53/I/2026 tentang mitigasi dan pencegahan pelanggaran anggota Polri di wilayah hukum Polda Jatim.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan berdasarkan arahan Kapolda Jatim terkait penertiban senjata api di seluruh polres jajaran.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan penggunaan senjata api dinas harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Senjata api hanya digunakan untuk mendukung tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan rutin menjadi bagian penting dalam memperkuat disiplin anggota sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan senjata api di lapangan.
Melalui langkah tersebut, Polda Jatim berharap pengawasan terhadap personel semakin optimal serta mampu menekan potensi pelanggaran yang melibatkan penggunaan senjata api oleh anggota Polri.







