Pamekasan, Tretan.news – Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggulung dua terduga pengedar narkoba dalam waktu kurang dari 30 menit di wilayah Kecamatan Proppo, Rabu malam (6/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu dan pil ekstasi sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba di lapangan.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap terduga pelaku berinisial MH (46), warga asal Kecamatan Sukun, Malang yang berdomisili di Desa Samiran, Kecamatan Proppo. MH diamankan di halaman sebuah rumah di Desa Samiran.
Dari tangan MH, petugas mengamankan satu poket sabu dengan berat sekitar 0,97 gram beserta plastik klip dan tisu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
“Terduga pelaku MH ini merupakan seorang residivis. Dari tangannya, petugas menyita sabu, plastik klip serta tisu yang diduga hasil transaksi,” ujar AKP Agus Sugianto dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan kasus. Hanya berselang sekitar 30 menit, tepatnya pukul 20.30 WIB, tim Opsnal kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di lokasi yang sama dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial MAM (29), warga Desa Samiran, Kecamatan Proppo.
Dalam penangkapan kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti yang lebih signifikan, yakni enam poket sabu dengan total berat sekitar 1,65 gram serta 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo “WA” dengan berat kurang lebih 6,28 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung peredaran narkoba berupa sedotan dan plastik klip kosong.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Pamekasan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKP Agus Sugianto.*








