MALANG, Tretan.News – Belum lama ini Bupati Malang, M. Sanusi memimpin pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Namun belum genap satu bulan setelah pelantikan, pemkab malang membuat kejutan besar yakni melakukan seleksi uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan setempat.
Melalui surat Undangan yang ditujukan kepada berapa Kepada Dinas dengan nomor 19/PANSEL/JPTP-MLG/ IV/ 2026 yang di tanda tangani oleh panitia seleksi yakni Dr Ir Budiar,M,Si.
Menurut data yang di terima media ini ada 8 Kepada Dinas dan Satu Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Peserta uji kompetensi JPTP yang hadir dalam undangan tersebut antara lain:
- Kepada Dinas Tanaman pangan, Holtikultura dan Perkebunan , Ir,Avicena Medisica Saniputra,M.T.M.H,
- Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil,Harry Setia Budi,S,STP.M.Si.
- Kepala Dinas Ketahan Pangan, Mahila Surya Dewi, S,Sos,M.Si,
- Kepala Dinas Sosial Dra, Pantjaningsih Sri Redjeki,
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, drg Arbani Mukti Wibowo.
- Kepala Dinas Kesehatan, drg Wiyanto Wijoyo,M.M,Kes,
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Khairul Isniadi Kusuma, S.T, M.T,
- Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Tito Febrianto Hadi Prasetyo,S,Sos, M.AP,
- Asisten administrasi umum sekretaris daerah Kabupaten Malang, Dr. Wahyu Kurniati, S.S, M.Si.
Tujuan utama uji kompetensi JPTP adalah untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, manajerial,dan sosial kultural pejabat dengan standar jabatan.
Selain itu ujian kompetensi ini memastikan penempatan pejabat yang tepat mendukung rotasi atau mutasi berbasis kinerja dalam memenuhi persyaratan sistem merit dalam manajemen ASN.
Sementara itu, menurut informasi yang diterima media ini bahwa uji kompetensi yang dilakukan Pemkab malang itu hanya sebatas formalitas saja, bukan sebenar- benarnya uji kompetensi.
Tetapi justru dijadikan cara untuk memuluskan atau menjatuhkan keinginan pimpinan atau kepala daerah dalam merotasi eselon 2.
Terlebih seorang kepala daerah dengan kuasanya sebagai PPK (pejabat pembina kepegawaian) bisa memutasi pejabat eselon 2 yang disukai atau tidak disukai melalui mekanisme uji kompetensi ini.
“Sepanjang Uji kompetensi dilakukan secara manual seperti sekarang ini, hasil penilaiannya tidak akan bisa valid, karena hanya berupa rekomendasi, nah rekomendasi ini sangat tergantung pada justifikasi seorang kepala daerah dan memungkinkan juga dengan syarat pesanan atau titipan,” Ucap Sumber yang minta namanya di rahasiakan.
“Kalau dilaksanakan dengan baik maka hasilnya akan baik, Tapi kalo dasarnya Sudah like n dislike, ya ujung – ujungnya adalah rotasi menjadi staf ahli,” imbuhnya.







