Kasus Narkoba Pamekasan Disorot, Dugaan Maladministrasi hingga Intimidasi Muncul

PAMEKASAN, TRETAN.News — Penanganan perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses administrasi hukum hingga indikasi tekanan dalam pemeriksaan terhadap tersangka.

Kasus ini melibatkan dua orang, Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin, yang diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan dokumen yang diterima keluarga, terdapat perbedaan pasal yang dikenakan terhadap Hasan Muhayyed. Dalam surat penangkapan tertanggal 4 April 2026, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 5 April 2026, tercantum Pasal 114 ayat (2).

Perbedaan tersebut dinilai signifikan karena berkaitan dengan jumlah barang bukti serta ancaman hukuman yang dapat dikenakan.

Sorotan lain muncul terkait Zainal Arifin. Pihak keluarga mengaku tidak menerima surat penangkapan maupun surat penahanan atas nama yang bersangkutan, meskipun ditangkap dalam waktu bersamaan dengan Hasan Muhayyed.

“Seharusnya setiap tersangka memiliki surat penangkapan dan penahanan masing-masing. Tapi ini tidak kami terima untuk Zainal Arifin. Ini yang kami pertanyakan,” ujar pihak keluarga.

Keluarga juga mengungkap adanya dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan. Menurut mereka, Zainal Arifin mengaku diminta untuk mengakui keterlibatan dalam kepemilikan narkotika.

“Saat kami besuk, Zainal Arifin menyampaikan bahwa dirinya diminta untuk mengakui keterlibatan. Namun dia tetap bersikeras tidak tahu-menahu,” kata salah satu anggota keluarga.

Keterangan keluarga menyebutkan, Zainal Arifin mengaku hanya mengantar Hasan Muhayyed dan tidak mengetahui adanya barang terlarang yang dibawa.

“Saya tidak tahu kalau dia membawa barang itu. Saya hanya mengantar,” ujar keluarga menirukan pernyataan Zainal Arifin.

Selain dugaan tekanan, keluarga juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci terkait kronologi penangkapan maupun peran masing-masing tersangka.

Perkembangan lain terjadi pada Sabtu (11/04/2026), ketika pihak penyidik disebut meminta kembali dokumen surat penangkapan, surat penahanan, dan SPDP atas nama Hasan Muhayyed dengan alasan pembaruan administrasi. Penyidik juga disebut akan menerbitkan dokumen serupa untuk Zainal Arifin.

“Kami dihubungi seseorang yang mengaku dari Polres Pamekasan, menyampaikan akan mengantarkan surat baru dan meminta dokumen yang lama dikembalikan,” ungkap pihak keluarga.

Keluarga menilai langkah tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama karena penerbitan dokumen untuk Zainal Arifin disebut bergantung pada pengembalian dokumen sebelumnya.

“Penyidik menyampaikan surat untuk Zainal Arifin akan diberikan setelah dokumen Hasan Muhayyed dikembalikan,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto, S.H., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik terkait kesesuaian prosedur penanganan perkara dengan standar operasional yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *