Sidang Praperadilan di PN Surabaya Digelar, Pemohon Gugat Penghentian Penyidikan

Berita, Hukum63 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang praperadilan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 8 April 2026, di Ruang Sidang Sari 3 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan.

Sidang praperadilan tersebut dihadiri pihak pemohon yang diwakili dua orang tim penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Pelopor. Sementara itu, pihak termohon dari Polrestabes Surabaya tampak diwakili oleh satu orang dalam persidangan.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mengajukan sejumlah petitum kepada majelis hakim. Di antaranya meminta agar permohonan dikabulkan seluruhnya serta menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/304/X/RES.1.11/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Oktober 2025 tentang penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Selain itu, pemohon juga meminta agar pihak termohon diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan serta segera melimpahkan kembali berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/660M1/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Juli 2024 ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam petitumnya, pemohon turut meminta agar termohon dibebankan untuk membayar seluruh biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada sidang perdana yang digelar Rabu, 9 April 2026, majelis hakim menetapkan agenda lanjutan, yakni mendengarkan jawaban dari pihak termohon Polrestabes Surabaya pada Kamis, 10 April 2026. Selanjutnya, sidang pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 April 2026.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan majelis hakim guna menentukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang menjadi objek permohonan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *