DPP Madas Sedarah Laporkan Akun Medsos ke Polda Jatim

Berita, Hukum, Investigasi149 Dilihat

SURABAYA, Tretan.News  – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Madas Sedarah secara resmi melaporkan akun media sosial berinisial C ke Polda Jawa Timur, Senin (5/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita hoaks, framing, serta pencemaran nama baik yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Pelaporan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai di Mapolda Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, DPP Madas Sedarah didampingi jajaran pengurus dan tim hukum, di antaranya:
Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H selaku Ketua Umum DPP Madas Sedarah

Nurul Hidayat, S.H., M.H selaku Ketua DPD Madas Sedarah

H. Gufron, S.H selaku Koordinator LBH DPP Madas Sedarah

Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Moh. Taufik, mengungkapkan apresiasinya kepada Polda Jawa Timur atas respons cepat dalam menerima laporan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi karena laporan kami diterima dengan sangat cepat dan pelayanannya baik. Adapun yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45, terhadap pemilik akun media sosial berinisial C dan beberapa akun lainnya,” ujar Bung Taufik kepada awak media.

Menurutnya, konten yang beredar di media sosial tersebut mengandung informasi hoaks yang memicu kegaduhan publik serta dikaitkan dengan isu pengrusakan dan kerusuhan di Kota Surabaya.

“Kami tinggal di Surabaya tidak pernah membuat ribut dan kami bukan premanisme. Ormas Madas Sedarah selalu mengedepankan program-program terbaik untuk arek-arek dan Kota Surabaya,” tegasnya.

Selain melapor ke pihak kepolisian, Bung Taufik juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan serta beberapa permintaan kepada DPRD Kota Surabaya.

“Kami menyampaikan pengaduan dan beberapa permintaan kepada DPRD, karena kami yakin DPRD Kota Surabaya masih tegak lurus terhadap kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Dugaan Framing dan Pencemaran Nama Baik

Persoalan ini bermula dari maraknya pemberitaan dan konten viral di media sosial terkait dugaan persekusi, pengusiran, hingga pembongkaran rumah Nenek Elina. Bung Taufik menilai, unggahan dari akun media sosial berinisial C telah menggiring opini publik seolah-olah Ormas Madas Sedarah menjadi aktor di balik peristiwa tersebut.

Menurutnya, narasi yang dibangun tidak hanya menyesatkan, tetapi juga telah mencoreng nama baik organisasi serta memicu stigma negatif terhadap kelompok dan suku tertentu.

Atas dasar itu, DPP Madas Sedarah menempuh jalur hukum guna meluruskan informasi dan menjaga kondusivitas serta persatuan masyarakat di Kota Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *