SAMPANG, Tretan.News — Pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang kembali menuai sorotan tajam. Kebijakan penggunaan sistem E-Katalog sebagai syarat utama kerja sama dengan perusahaan pers dinilai bermasalah dan berpotensi menabrak regulasi yang mengatur dunia jurnalistik.
Sejumlah kalangan menilai, penerapan E-Katalog dalam kerja sama media menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap karakteristik pers yang memiliki payung hukum tersendiri.
Pasalnya, E-Katalog merupakan platform pengadaan barang dan jasa yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sementara hubungan kemitraan dengan media diatur secara khusus melalui Undang-Undang Pers dan ketentuan Dewan Pers.
Pimpinan Komisaris PT Madura Raya Multimedia, R.H. Aulia Rahman, menegaskan bahwa pers tidak dapat disamakan secara kaku dengan mekanisme pengadaan umum.
Menurutnya, Diskominfo Sampang semestinya menempatkan media sebagai mitra strategis penyampai informasi publik, bukan sekadar objek administratif.
Ia menjelaskan, indikator penilaian terhadap perusahaan pers seharusnya bertumpu pada legalitas badan usaha, kompetensi wartawan, serta konsistensi karya jurnalistik dalam mengawal pembangunan daerah.
“Pers punya aturan dan mekanisme sendiri. Ukurannya bukan hanya tercantum atau tidak di E-Katalog, tetapi kualitas dan konsistensi karya jurnalistik,” ujarnya.
Lebih jauh, Aulia mengungkap adanya kejanggalan dalam praktik kerja sama media di lapangan. Ia menyebut masih terdapat media daring yang tidak tercatat dalam E-Katalog, namun tetap menerima anggaran advertorial dari Diskominfo Sampang.
“Ada media yang tidak terdaftar E-Katalog tapi tetap mendapat ADV. Bahkan disampaikan secara tertutup dengan kalimat ‘jangan bilang siapa-siapa’. Ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti keberadaan media yang minim mempublikasikan isu pembangunan Kabupaten Sampang, namun justru tetap dipertahankan sebagai mitra advertorial.
“Ada media yang hampir tidak pernah memberitakan Sampang, tetapi tetap kebagian anggaran. Ini jelas tidak sehat,” tegasnya.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa penerapan E-Katalog sebagai syarat mutlak kerja sama media dinilai tidak tepat jika mengesampingkan Undang-Undang Pers dan aturan Dewan Pers. Bahkan, kebijakan tersebut dikhawatirkan mengaburkan esensi kemitraan antara pemerintah daerah dan pers sebagai pilar informasi publik.
Hal senada juga disampaikan Ketua Aliansi Wartawan Sampang, Ahmad Jumadi. Ia menduga kuat adanya ketidakterbukaan dalam proses penentuan hingga pembagian nilai kontrak kerja sama media.
Menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya standar maupun pedoman yang jelas dalam menetapkan besaran nilai kontrak bagi masing-masing media.
“Melihat besarnya anggaran dan kuatnya dugaan ketidaktransparanan, kami meminta Inspektorat Kabupaten Sampang segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran media di Diskominfo,” tegasnya.
Audit tersebut, lanjut Jumadi, diharapkan mampu mengungkap apakah terdapat penyimpangan, praktik tidak adil, atau dominasi anggaran oleh pihak tertentu.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Diskominfo Sampang belum membuahkan hasil. Sekretaris Dinas Kominfo Sampang, Candra Ramadhani Amin, yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.







