Tabayyun Bersama FPI, Isu OTK Mengaku Habib di Sampang Diselesaikan Secara Damai

SAMPANG, Tretan.News – Isu keberadaan orang tak dikenal (OTK) yang disebut-sebut mengaku sebagai habib dan meresahkan warga akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses tabayyun. Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Sampang bersama unsur TNI–Polri mendatangi rumah salah satu warga di Dusun Ban Balang, Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Minggu (28/12/2025) pagi.

Kegiatan tabayyun tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan pendampingan aparat keamanan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Proses klarifikasi dilakukan secara terbuka di hadapan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Tabayyun dipimpin langsung oleh Ketua FPI Kabupaten Sampang, Habib Abdurahman, serta dihadiri Kanit Binmas Polsek Kedungdung Aipda Rudiyanto, Kanit Intelkam Aiptu Sutikno, dan Peltu Imam Bataut dari Koramil Kedungdung.

Habib Abdurahman menjelaskan, kedatangan FPI ke lokasi merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait keberadaan seseorang yang diduga mengaku sebagai habib dan dinilai menimbulkan keresahan.

“Kami datang untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu yang berkembang dibahas secara terbuka. Mulai dari dugaan OTK yang mengaku habib, melarang warga melaksanakan salat, hingga membuka aib seseorang yang pernah berobat kepadanya.

“Yang bersangkutan bukan habib dan tidak pernah melarang masyarakat untuk salat. Meski diakui, yang bersangkutan memang tidak melaksanakan salat secara pribadi,” ungkap Habib Abdurahman.

Hasil tabayyun juga menghasilkan kesepakatan bersama bahwa OTK tersebut akan segera meninggalkan lokasi dan diantarkan ketempat tinggalnya di kecamatan robatal.

“Beliau sepakat untuk pindah dan akan diantar langsung oleh tuan rumah menuju Kecamatan Robatal,” jelasnya.

Lebih lanjut Habib Abdur Rahman mengatakan dari hasil klarifikasi menyebutkan bahwa OTK tersebut bernama Ibranito Dened Bhola, warga Kabupaten Sumenep. Ia secara tegas menyatakan tidak pernah mengaku sebagai ulama maupun habib.

Kata habib, Ia juga membantah tudingan melarang warga melaksanakan salat. Meskipun dirinya tidak sholat dan hanya mencukupkan dengan niat dalam hati bahkan sebaliknya, dirinya mengaku hanya mengajak masyarakat untuk melaksanakan salat lima waktu, berdzikir, bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW, serta membaca syahadat.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

“Saya mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Jika ada orang asing yang tinggal lebih dari 1×24 jam, sebaiknya dilaporkan kepada pihak desa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kanit Binmas Polsek Kedungdung Aipda Rudiyanto menegaskan bahwa seluruh isu yang sempat berkembang di masyarakat telah diluruskan melalui proses klarifikasi terbuka.

“Kehadiran kami untuk memastikan informasi yang berkembang tidak menimbulkan keresahan. Setelah dilakukan klarifikasi bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat, dapat dipastikan isu-isu tersebut tidak benar dan yang bersangkutan mengakui bukan habib,” tegasnya.

Ia menambahkan, dialog dan musyawarah menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat.

“Alhamdulillah, dengan pendekatan persuasif dan kebersamaan, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Situasi di wilayah Kecamatan Kedungdung tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.

Diketahui, OTK tersebut sempat tinggal di rumah warga bernama Ali selama kurang lebih satu bulan atas undangan pemilik rumah. Pada hari yang sama, Minggu (28/12/2025), yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi dan diantar langsung oleh tuan rumah.

Dengan selesainya proses tabayyun ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu yang belum jelas kebenarannya serta segera berkoordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah desa, maupun tokoh setempat apabila menemukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *