Pamekasan, tretan.news – Unit Reskrim Polsek Tamberu, Polres Pamekasan, menggerebek pesta narkoba yang berlangsung di sebuah rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan empat orang pelaku yang diduga kuat tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Keempat pelaku berinisial R (38), R (27), dan M (40), warga Kecamatan Batumarmar, serta AF (40), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama anggota Polsek Tamberu Polres Pamekasan.
“Saat dilakukan penggerebekan, anggota kami mendapati para pelaku sedang berpesta narkoba di dalam rumah,” ujar AKP Jupriadi dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat ±0,20 gram, dengan penandaan logo “A”, “B”, dan “C”.
Selain itu, polisi juga menyita satu kotak berwarna putih, tiga korek api gas, dua plastik klip kosong, satu alat hisap (bong) yang dibuat dari botol kaca lengkap dengan dua sedotan dan pipet kaca. Petugas juga menyita tiga unit ponsel, yakni dua merek OPPO warna hitam dan putih, serta satu merek VIVO warna hitam.
Adapun hasil tes urine terhadap para pelaku menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
“Keempat pelaku kini diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Jupriadi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.