SITUBONDO, tretan.news – Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan pelaku penganiayaan di Alun-Alun Situbondo pada Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 wib.
Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. mengungkapkan Patroli Samapta merespon informasi masyarakat yang melaporkan adanya kejadian penganiayaan di Alun-Alun Situbondo. Setelah menerima informasi itu, Regu Patroli bergerak cepat menuju lokasi, ditemukan korban MM (26) warga Gempol Pasuruan dalam kondisi muka penuh dengan darah. yang kemudian langsung dibawa ke RSUD Abdoer Rahem Situbondo untuk mendapat perawatan.
Sedangkan terduga pelaku DF (19) warga Panji langsung diamankan ke SPKT Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Piket Satreskrim.
“Tadi malam regu Patroli Samapta mengamankan 1 pemuda yang diduga melakukan penganiayaan, untuk korban mengalami luka dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” terang AKP Sudpendi, Selasa (3/12/2024)
Lebih lanjut, Kasat Samapta AKP Sudpendi mengimbau kepada masyarakat apabila ada kejadian atau gangguan kamtibmas bisa menginformasikan melalui Call Center 110 atau Whasapp pengaduan 0811-3391-1000.
“Apabila membutuhkan bantuan Polisi silahkan hubungi Call Center atau Whatsapp pengaduan pasti Kami respon,” tutupnya.