Pemkab dan Kejari Bangkalan Teken MoU Optimalisasi Pajak Daerah

Berita, Daerah, Pemerintah116 Dilihat

BANGKALAN, tretan.news – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait optimalisasi penyerapan pajak dan retribusi daerah.

Penandatanganan ini berlangsung di Pendopo Agung Bangkalan dan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie, M.Si, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Suhartono, S.H, M.H.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Bangkalan menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya, yang berakhir pada 23 Januari 2024.

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan retribusi daerah guna mendukung pembangunan di Kabupaten Bangkalan.

“Upaya ini sangat penting untuk mendukung program pembangunan daerah. Kami berharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dapat membantu Pemkab dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi,” ujar Arief M. Edie.

Kepala Kejari Bangkalan, Suhartono, menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dalam proses penagihan serta penegakan hukum yang terkait pajak dan retribusi.

“Kami siap membantu Pemkab agar proses ini berjalan sesuai dengan aturan dan lebih maksimal,” ujarnya.

Kerja sama ini mencakup penyediaan pendampingan hukum, sosialisasi, dan edukasi bagi wajib pajak serta petugas yang terlibat dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

Penandatanganan MoU diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar lembaga dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi, yang akan berdampak positif pada pembangunan Kabupaten Bangkalan.

Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati juga memberikan penghargaan kepada tiga camat, yakni Camat Modung, Camat Sepuluh, dan Camat Konang, atas capaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di atas 50%.

Penghargaan juga diberikan kepada 48 kepala desa yang telah melunasi PBB P2 tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *