Dewan Pers Cabut Izin UKW dan Minta PWI Tinggalkan Gedung Dewan Pers

Artikel, Berita355 Dilihat

JAKARTA, tretan.news – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi perkembangan terbaru terkait konflik internal yang berujung pada keputusan tegas dari Dewan Pers. Pada 29 September 2024,

Dewan Pers resmi memutuskan bahwa PWI harus menghentikan penggunaan Gedung Dewan Pers, serta mencabut izin pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui beberapa rapat pleno dan pertemuan intensif antara Dewan Pers dan PWI Pusat.

Sebelumnya, PWI telah mengajukan surat permohonan klarifikasi terkait keabsahan kepengurusan melalui surat bernomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 yang diajukan pada 9 September 2024.

Pertemuan lebih lanjut pada 17 September 2024 pun membahas upaya rekonsiliasi untuk meredakan ketegangan di tubuh organisasi.

Dalam rapat pleno ke-42 yang berlangsung pada 29 September 2024, Dewan Pers memutuskan beberapa langkah penting:

1. Penghentian Penggunaan Gedung Dewan Pers:

Gedung yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika, terletak di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, tidak lagi boleh digunakan oleh kedua kubu PWI yang berselisih hingga ada keputusan lebih lanjut. Penghentian ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2024.

2. Pencabutan Izin UKW:

PWI tidak lagi diberi izin oleh Dewan Pers untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi Dewan Pers.

3. Pemilihan Anggota Dewan Pers:

Dewan Pers meminta kedua pihak yang berselisih untuk segera sepakat dalam menunjuk satu wakil dalam proses pemilihan anggota Dewan Pers. Jika tidak ada kesepakatan, PWI dianggap tidak menggunakan haknya.

Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04 Tahun 2024, yang mengakui dua kepemimpinan di tubuh PWI—yakni Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum dan Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas Dewan Pers, serta memastikan konflik internal tidak mengganggu kepentingan anggota PWI secara keseluruhan.

Aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers akan dihentikan hingga ada penyelesaian konflik antara kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *