Pasuruan, Tretan.Newa – Dalam rangka penyusunan RKPDes dan RKPD desa Wonosari melakukan Musrenbangdes, karena merupakan salah satu kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh tiap pemerintah desa setiap tahunnya karena sebagai landasan untuk melaksanakan program baik yang berupa pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari DD . (01-08-2024).
Pada acara tersebut para pihak yang hadir diantaranya Camat Gempol yang diwakili oleh Kasi PMD kecamatan Gempol beserta stafnya, Babinsa dan Babinkamtibmas, Kepala desa Wonosari beserta perangkat desanya, Ketua BPD beserta anggotanya, TP PKK desa Wonosari beserta anggotanya, Perwakilan UMKM Desa Wonosari, Perwakilan lembaga pendidikan dan Kesehatan, LPM, Perwakilan RT/RW Se desa Wonosari, Perwakilan Poktan dan Pemuda, Tokoh masyarakat dan Agama.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Wonosari Bapak Damanhuri, beliau memaparkan tentang permasalahan pelaksanaan program pembangunan pemberdayaan masyarakat di desa Wonosari, beliau menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan ragam pemerintah desa dari sektor pelayanan, sosial keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi termasuk pemberian intensif kepada para guru TPQ dan Madin telah kami laksanakan.
Yang kedua lanjutnya, kami perlu jelaskan bahwa untuk sektor ekonomi terutama yang berkait dengan Pasar desa yang berjalan masih tertatih belum sesuai dengan harapan kita ini, beberapa indikator sebagai penyebab utamanya adalah kurangnya ilmu kewirausahaan dan sisi marketing oleh karena itu dalam penyusunan RKPDes tahun 2025 dan RKPD tahun 2026 kami dari pemerintah desa Wonosari meminta kepada tim perumus penyusunan RKPDes dan RKPD yang berasal hasil Musdus di tiap dusun usulan program pemberdayaan yang berupa pelatihan harus diberikan porsi yang lebih banyak untuk diusulkan supaya sejalan dengan kebutuhan dan sesuai tema yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing daerah.” Jelasnya.
Sedang sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh Camat Gempol yang diwakili oleh Kasi PMD kecamatan Gempol Bapak Tarimin SE, MM beliau menyampaikan bahwa dalam mengajukan dan menyusun RKPDES dan RKPD harus mengacu pada perbup no 126 tahun 2022 tentang Petunjuk pedoman teknis penyusunan RPJMDes dan RKPDes, yakni usulan yang di dapat dari hasil Musdus yang dibaws ke musdes perencanaan pembangunan desa,” Tuturnya.
Yang kedua lanjutnya bahwa dalam mengajukan usulan harus didasarkan pada kebutuhan bukan dilandaskan pada suatu keinginan supaya tetap guna dan sasaran.” Jelas nya.
Ada tambahan penjelasan dari Koordinator pendamping desa kecamatan Gempol Bapak Eko Subekti , beliau menyampaikan bahwa Desa Wonosari yang berstatus sebagai desa Maju menurut hemat kami mempunyai progres yang sangat baik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan ragam program pembangunan dan kendala belum bisa berstatus Mandiri karena masih belum adanya TPS 3 R, kami berharap kepada pemerintah desa Wonosari berupaya untuk melakukan terobosan sebagai langkah solusi, seperti meningkatkan serapan dana desa dan percepatan pelaporan tiap pelaksanaan program yang telah dilaksanakan supaya dapat reward dengan tambahan anggaran sesuai regulasi Kemenkeu dari anggaran alokasi dana khusus yang kisarannya mencapai Rp 200.000.000,- ,” Tuturnya.
Yang terakhir Satu hal yang perlu kita pahami khusus untuk penanggulangan kemiskinan yang bisa dikafer dengan program BLT hendaknya betul -betul perlu dipilih dan pilah yang super prioritas yakni untuk KPM yang berusia lansia sedang untuk yang berusia produktif sesuai yang telah disampaikan oleh Bapak kepala desa Wonosari diberikan pelatihan kewirausahaan, dan tolok ukur keberhasilan pemerintah desa itu adalah bila mampu menekan dan mengurangi angka kemiskinan.” Tambahnya.