Dimulai Hari Ini ‘Operasi Patuh Semeru 2024’: Polres Pamekasan Sasar 8 Pelanggaran Kritis

Berita, TNI / Polri669 Dilihat

PAMEKASAN, Tretan.news Polres Pamekasan telah menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 dengan tujuan utama menangani pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan fatal. Operasi ini dimulai seiring dengan masuknya tahapan Pilkada Serentak di Jawa Timur dan tahun ajaran baru, yang diperkirakan akan meningkatkan mobilitas massa serta aktivitas di lingkungan pendidikan.

Oleh karena itu, perlu diantisipasi adanya peningkatan mobilitas massa pendukung paslon. Selain itu, meningkatnya aktivitas di lingkungan pendidikan seperti sekolah, kampus, pondok pesantren, dan lainnya. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.

“Operasi ini dimulai pada tanggal 15 Juli dan akan berlangsung selama 14 hari hingga 28 Juli 2024,” papar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Lebih lanjut, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, bahwa prioritas utama operasi ini adalah menindak pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, dengan fokus pada beberapa poin krusial.

Adapun 8 prioritas pelanggaran yang menjadi target penindakan petugas antara lain:

1. Pengendara sepeda motor tanpa helm standar (SNI).

2. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

3. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

4. Penumpang berboncengan lebih dari satu orang.

5. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

6. Melawan arus atau menerobos lampu merah.

7. Pengemudi menggunakan handphone saat berkendara.

8. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

Dalam implementasinya, imbuh Kapolres, operasi ini akan mengalokasikan kegiatan preemtif sebanyak 40%, preventif 40%, dan represif 20%. Pendekatan ini bertujuan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dengan cara edukatif, persuasif, dan humanis. Sementara itu, penegakan hukum akan dilakukan secara langsung oleh petugas lapangan dan melalui sistem elektronik seperti E-TLE statis dan mobile.

“Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Jawa Timur khsusnya di Kabupaten Pamekasan,” jelas AKBP Dani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *