Miris, Dugaan Oknum ASN di Pemkab Malang Kerjakan Proyek PL

Berita, Investigasi171 Dilihat

MALANG, tretan.news – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya menerima aduan adanya dugaan upaya monopoli proyek Penunjukkan Langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang

Dalam aduan tersebut ada dugaan oknum rekanan atau kontraktor dalam upaya memuluskan niatnya untuk mendapatkan proyek Penunjukkan Langsung ( PL) sampai mencatut nama pengusaha yang berpengaruh di Malang Raya, Oknum rekanan tersebut berinisial SJ dan FA, yang lebih miris lagi dalam aduan tersebut juga ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga juga mengelola proyek untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Malang.

Ketua PWI Malang Raya, Ir Cahyono menjelaskan, aduan yang diterima itu selain dugaan upaya monopoli Proyek dengan mencatut nama salah satu pengusaha berpengaruh di Malang Raya, juga ada ASN di internal OPD yang mengelola proyek untuk pembangunan di wilayahnya.

“Dalam aduan tersebut, selain pihak ketiga atau rekanan juga ada pegawai (ASN) OPD yang mengelola proyek, rata-rata yang dikerjakan itu proyek PL,” ucap Cahyono.

Cahyono juga menjelaskan, oknum pegawai di salah satu OPD itu memiliki sebuah perusahaan Commanditaire Vennotschaap (CV) atau Persekutuan Komandite, yang digunakan untuk mendapatkan proyek PL tersebut.

“Di salah satu OPD itu diduga ada beberapa pegawai memiliki CV, dengan memiliki CV itu, mereka bisa leluasa untuk mendapatkan proyek PL,” jelasnya

Padahal, lanjut Cahyono, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 perubahan dari PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait larangan PNS memiliki usaha.

“Pada peraturan itu, PNS atau ASN dilarang memiliki usaha/CV, apalagi digunakan untuk mencari proyek yang dibiayai oleh APBD,” jelasnya.

Di sisi Lain, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla mengatakan, proyek penunjukan langsung (PL) adalah salah satu metode yang sah dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021.

“Berdasarkan aturan itu, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai kewenangan kepada siapa saja mereka memperdayakan pelaksanaan pekerjaan tersebut, tapi ada aturan-aturan yang membatasi proses PL itu sendiri,” ucap Erik

Namun , lanjut Erik, ada peraturan dan Perundangan-undangan lain yang mengatur bahwa proses tender atau PL di larang untuk di monopoli oleh satu pihak atau kelompok.

“Jika berdasarkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2010, sebaiknya penunjukan langsung dilakukan agar tidak terindikasi melakukan persaingan usaha yang tidak sehat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *