PASURUAN, TRETAN.news – Puluhan warga tergabung dalam Forum Komunikasi Gempol Peduli mengultimatum Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono.
Mereka menuntut Kades segera mengembalikan dana hak anak yatim sebesar Rp31,5 juta.
Warga menyampaikan desakan ini saat mendatangi Balai Desa Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/10/2026).
Jajaran Forkopimcam Gempol menerima kedatangan para warga. Sayangnya, Kades Akhmad Dwi Setiyono absen.
Asal Usul Dana Yatim
Ketua Forum Komunikasi Gempol Peduli, Buchori, membeberkan sumber dana tersebut.
Dana itu berasal dari hasil penjualan avalan atau limbah produktif perusahaan setempat.
Perusahaan membagikan hasil penjualan secara bergilir kepada pemerintah desa, BPD, masjid, dan anak yatim.
Pembagian berlangsung setiap satu setengah bulan dengan nilai minimal Rp1,5 juta per giliran.
Namun, warga menduga Kades tidak menyalurkan jatah anak yatim selama 21 kali giliran.
“Setiap satu kali rollingan sekitar Rp1,5 juta. Kalau 21 kali tidak dibayarkan, totalnya mencapai Rp31,5 juta,” ujar Buchori.
”Kami mempertanyakan hak anak yatim tersebut karena dana itu dikirim ke Pak Kades,” tambahnya.
Ultimatum Tiga Hari
Buchori menegaskan, skema pembagian hasil limbah sudah berjalan lancar sebelum Akhmad Dwi menjabat.
Perwakilan masjid juga mengeluhkan dugaan belum terealisasinya jatah tempat ibadah dari tangan Kades.
Oleh karena itu, warga memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Kades.
Mereka mendesak Kades membayarkan dana tersebut secara tunai kepada anak yatim.
“Kami beri waktu 3×24 jam harus sudah terealisasi ke anak yatim, cash. Kalau tidak, kami akan bertindak,” tegas Buchori.
Jika Kades menolak, warga siap melapor ke dinas terkait, DPRD Pasuruan, dan aparat hukum.
Kades Belum Merespons
Warga Dusun Tanjung, Farid Baswedan, menyebut forum ini bertujuan murni membela hak anak yatim.
“Permintaan warga sangat mendesak, dalam tiga hari semuanya harus terbayarkan,” kata Farid.
Farid berharap Kades segera menyelesaikan masalah ini agar konflik tidak semakin meluas.
Hingga kini, Kades Akhmad Dwi Setiyono belum merespons tudingan warga.
Pesan singkat wartawan tidak terkirim dan nomor telepon sang Kades sedang tidak aktif.
Publik masih menunggu klarifikasi Kades dan perusahaan untuk memastikan kebenaran status penyaluran dana.







