Polres Pasuruan Ringkus 4 Terduga Pengedar Narkoba di Prigen

TNI / Polri149 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap empat pria terduga pengedar narkoba di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (17/10/2026) malam.

​Penindakan tersebut berlangsung di sebuah rumah di lingkungan Komcis, Kelurahan Pecalukan, sekitar pukul 20.15 WIB.

​Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono memimpin langsung operasi penggerebekan yang dijalankan Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba tersebut.

​Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkotika di lingkungan setempat.

​Polisi langsung merespons informasi tersebut melalui rangkaian penyelidikan sebelum akhirnya melancarkan tindakan tegas di lokasi.

​AKBP Irawan Setyono menegaskan komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti setiap aduan warga terkait peredaran barang terlarang.

​“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami merespons langsung dengan melakukan penyelidikan,” kata AKBP Irawan Setyono.

​Ia menambahkan, petugas langsung bergerak mengamankan para terduga pelaku setelah bukti lapangan dinilai mencukupi.

​“Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan empat orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

​Sita Sabu dan Ekstasi

​Di tempat kejadian perkara, polisi menyita lima paket sabu seberat kotor total 3,42 gram.

​Aparat kepolisian juga menemukan empat butir ekstasi dengan bobot kotor mencapai 1,45 gram.

​Selain itu, petugas mengamankan satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, dan satu alat sekop.

​Polisi turut menyita satu tas warna merah serta delapan unit telepon genggam sebagai barang bukti.

​Saat ini, penyidik telah membawa keempat terduga pelaku ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​Polisi memeriksa saksi-saksi guna mendalami peran masing-masing pelaku sekaligus memburu potensi keterlibatan pihak lain.

​Jeratan Pasal KUHP Baru

​Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 610 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Polres Pasuruan mengimbau warga agar terus proaktif memberikan informasi bila mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika.

​Kepolisian menilai partisipasi warga sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *