DPO Kasus Dugaan Investasi Bodong, EDS Ditangkap Timsus Polres Pamekasan di Bojonegoro

PAMEKASAN, Tretan.News – Tim khusus (Timsus) Satreskrim Polres Pamekasan menangkap EDS di Bojonegoro pada Sabtu (10/10/2026), terkait perkara dugaan investasi bodong.

EDS ditangkap tidak lama setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, memimpin langsung tim tersebut dalam pengejaran hingga EDS ditemukan dan diamankan.

“Kami membentuk Timsus dan saya pimpin langsung untuk melakukan pengejaran terhadap EDS hingga berhasil diamankan di Bojonegoro,” ujar AKP Yoyok dalam rilis yang diterima media ini, Senin (12/10/2026).

EDS diketahui merupakan pemilik warung seblak Moms Iphiie di Pamekasan. Penangkapannya menjadi perkembangan terbaru dalam polemik dugaan investasi bodong yang mencuat di wilayah tersebut.

Pada September 2026, warung seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo didatangi puluhan orang. Kedatangan massa itu diduga berkaitan dengan tuntutan pengembalian uang investasi.

Situasi di lokasi sempat diwarnai pengambilalihan sejumlah barang dari bangunan dua lantai tempat usaha tersebut.

Sebagian barang yang diambil massa dilaporkan telah dikembalikan setelah petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian.

Sebelum polemik tersebut mencuat, EDS diketahui menjalankan sejumlah bidang usaha, mulai dari penjualan lensa kontak atau softlens, kosmetik, hingga daster.

Riwayat usaha tersebut disinyalir menjadi salah satu faktor yang membuat para korban percaya untuk menanamkan modal kepada EDS. (*)

 

Timsus Polres Pamekasan menangkap EDS di Bojonegoro terkait dugaan investasi bodong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *