Dinkes KB Sampang Belum Jatuhkan Sanksi kepada Kapus Robatal

Berita, Pemerintahan23 Dilihat

SAMPANG, Tretan.news — Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang belum menjatuhkan sanksi administratif terhadap Kepala Puskesmas Robatal berinisial B dan seorang staf perempuan berinisial IA. Penentuan langkah administratif tersebut masih menunggu perkembangan penanganan perkara di kepolisian.

Kepala Dinkes KB Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini, mengatakan bahwa pemeriksaan internal terhadap dr. B telah dimulai. Namun, proses tersebut masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan substansi dugaan penggerebekan yang menjadi perhatian publik.

“Kami menghormati proses di kepolisian. Jika beliau bisa kembali, pemeriksaan internal akan kami lanjutkan,” ujar Lusi saat ditemui Republiku.com, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, Dinkes KB Sampang akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya. Perkembangan penanganan perkara juga akan dilaporkan kepada Bupati Sampang sebelum keputusan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes KB Sampang untuk memantau perkembangan penanganan perkara di Polres Sampang.

Ari menyebutkan, aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemberian sanksi, lanjutnya, harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pihak bersangkutan.

Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan internal terhadap pihak terkait belum selesai. Dinkes KB Sampang juga belum menetapkan sanksi administratif, sementara proses penanganan perkara di kepolisian masih menjadi perhatian instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *