Penanganan Laporan Polres Bangkalan Disorot LSM FAAM

Investigasi48 Dilihat

BANGKALAN, TRETAN.news – Sebuah map dokumen lusuh diletakkan di atas meja kayu yang mulai kusam.

Jemari T (38), pria asal Tragah yang akrab disapa Tommy, berulang kali mengetuk tepi map tersebut, merefleksikan keresahan yang menumpuk selama empat bulan terakhir.

Tidak ada berkas baru di dalamnya, hanya lembar tanda terima laporan kepolisian tertanggal 9 Juni 2026 yang kian menguning di lipatannya.

​Sorot mata Tommy menyimpan kejengkelan yang mendalam saat mengingat bolak-balik langkah kakinya menuju gedung Satreskrim.

Penanganan laporan Polres Bangkalan terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menimpanya seolah terkunci rapat di dalam laci penyidik tanpa kepastian arah.

​Sebagai Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Bangkalan, Tommy terbiasa mendampingi keluhan publik.

Namun, ketika dirinya sendiri yang berada di posisi korban dan menuntut hak hukum, jalan yang ditempuh justru berliku tanpa ujung pangkal.

​”Saya hanya ingin ada kepastian hukum yang jelas, entah itu dilanjut atau diberhentikan, harus ada surat resminya,” tutur Tommy saat ditemui pada Rabu, 7 Oktober 2026.

​Empat Bulan Berjalan Tanpa Secarik SP2HP

​Perkara bermula ketika Tommy melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada awal Juni lalu.

Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Penyidik Unit Siber Satreskrim Polres Bangkalan guna penyelidikan digital forensik awal.

​Realitas di lapangan berjalan lambat. Langkah koordinasi yang berulang kali dilakukan Tommy kepada Kanit yang menangani perkara, IPDA Eko Kurniawan, selalu berujung pada jawaban normatif yang sama: kasus masih diselidiki dan diagendakan untuk gelar perkara.

​Masalah kian meruncing lantaran transparansi penyidikan tidak pernah diwujudkan melalui mekanisme formal.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang semestinya menjadi hak konstitusional pelapor tidak pernah mendarat di tangannya.

​Ketidakterbukaan ini memicu tanda tanya besar dari pelapor mengenai komitmen transparansi penegak hukum:

Tidak adanya dokumen berkala mengenai progres penyidikan kepada pelapor.

Pemanggilan saksi dan klarifikasi hanya dilakukan secara informal via sambungan telepon seluler.

 

​Ketiadaan berita acara pemeriksaan (BAP) resmi yang tercatat secara tertib administrasi.

​”Hingga saat ini, saya tidak pernah menerima surat resmi pemanggilan untuk Berita Acara Perkara, hanya melalui telepon saja. Saya juga tidak pernah mendapatkan SP2HP dari Satreskrim,” ungkap Tommy.

​Dalih Prosedur dan Penjelasan Satreskrim

​Menanggapi tudingan lambannya kinerja dan dugaan penyimpangan prosedur, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Erik, memberikan klarifikasi resminya.

Pihaknya membantah adanya pembiaran terhadap laporan aduan masyarakat yang masuk ke meja penyidik.

​Menurut Erik, proses hukum tindak pidana siber menuntut ketelitian teknis yang berlapis.

Mulai dari pelacakan jejak digital, pemanggilan saksi-saksi terkait, hingga verifikasi bukti autentik yang membutuhkan koordinasi berkelanjutan.

​”Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti. Ada tahapan penyelidikan, pemanggilan saksi, dan pengumpulan barang bukti yang harus dilalui.

Beberapa kasus memang butuh waktu karena saksi sulit dihadirkan atau alat bukti kurang lengkap,” terang AKP Erik.

​Terkait keluhan dokumen perkembangan perkara, Erik menegaskan bahwa Polres Bangkalan menyediakan layanan resmi bagi pelapor untuk memantau status kasusnya secara langsung di kantor satuan reserse kriminal.

​Jerat Ketidakpastian dan Standar Operasional yang Dipertanyakan

​Mekanisme penanganan perkara pidana di lingkungan Polri sejatinya diatur ketat dalam Peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan tindak pidana.

Pemberian SP2HP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban etik guna menjamin akuntabilitas penyidik dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

​Praktek pemanggilan pemeriksaan tanpa surat dinas resmi memperlihatkan celah dalam penerapan standar operasional prosedur.

Ketika interaksi formal direduksi menjadi sekadar pesan singkat atau panggilan telepon, pelapor kehilangan pijakan hukum tertulis untuk mengawal perkaranya.

​Bagi aktivis yang memperjuangkan keadilan warga, kebuntuan ini meninggalkan preseden buruk bagi iklim penegakan hukum di Madura.

Jika pelapor dari kalangan lembaga advokasi masyarakat saja kesulitan memperoleh hak administratifnya, masyarakat awam rentan terjebak dalam ketidakpastian yang lebih pekat.

​Tommy kembali melipat map laporannya, melangkah keluar meninggalkan halaman polres yang mulai terik.

Baginya, penegakan hukum bukan sekadar retorika prosedur di atas meja dinas, melainkan kepastian yang nyata hitam di atas putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *