MALANG, tretan.news – Kota Malang terdapat 4,2 persen atau sekitar 37.000 warga yang termasuk kategori miskin. Kondisi tersebut membuat miris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Wakil rakyat itu menganggap persoalan kemiskinan dan pengangguran merupakan tantangan serius.
Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Rimzah SIP menyampaikan, angka pengangguran mencapai 31.000 pada tahun 2023 di Kota Malang. Menurutnya, hal ini menjadi penghambat dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Beberapa fraksi tadi banyak menanggapi kebijakan dan program daerah yang persoalannya terkait kemiskinan dan pengangguran. Tentu kita ingin tahu hal yang menjadi penghambat dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar politisi Partai Gerindra ini, pasca Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jum’at (31/5/2024).
Rapat Paripurna terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menyoroti angka pengangguran. Rimzah SIP menekankan, perlunya langkah konkret dan terencana untuk mengatasi masalah tersebut.
“Angka pengangguran di Kota Malang tahun 2023 masih mencapai 31.000. Kami mendorong agar program-program peningkatan pendapatan fokus pada titik-titik daerah yang menjadi kantong kemiskinan di Kota Malang,” jelasnya, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Malang.
Menanggapi sorotan ini, Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat menegaskan, kesiapannya untuk menjawab semua hal yang disampaikan oleh dewan. Dikatakan, pihaknya telah siap untuk mengkaji dan menjelaskan semua pertanyaan yang diajukan oleh anggota dewan.
“Tentu kami telah siap, beberapa hal yang menjadi sorotan juga akan kami kaji dan kami jelaskan nanti pada saat tanggapan. Masih ada waktu bagi kami untuk menjawab semua hal yang disampaikan oleh anggota dewan,” tutur mantan Sekda Pemkab Malang ini.
Sebagai informasi, rapat paripurna ini tidak hanya menyoroti angka kemiskinan dan pengangguran, tetapi juga menekankan perlunya peningkatan pendapatan daerah. Dapat dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kota Malang.