PASURUAN, TRETAN.news – Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono, resmi mengembalikan dana anak yatim sebesar Rp31,5 juta kepada warganya, Kamis (22/10/2026) malam.
Pengembalian dana berlangsung melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Balai Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dwi menyerahkan uang tersebut langsung kepada perwakilan Forum Komunikasi Gempol Peduli (FKGP). Pihak FKGP selanjutnya akan menyalurkan dana kepada anak yatim.
“Mohon maaf kalau saya selama ini ada salah. Karena banyaknya tugas dan tanggung jawab pemerintah desa, sehingga dana ini belum terealisasi,” ujar Dwi.
Serahkan Pengelolaan Avalan
Selain mengembalikan uang, Kepala Desa Gempol juga menyerahkan hak pengelolaan limbah produktif perusahaan (avalan) kepada masyarakat setempat.
Kedua belah pihak langsung menandatangani berita acara penyerahan wewenang kelola avalan pada forum musyawarah tersebut.
“Pada intinya saya ingin menyejahterakan Gempol. Monggo kalau mau mengelola rollingan. Saya persilakan kepada Forum Komunikasi Gempol Peduli untuk mengelola,” tegas Dwi.
Keputusan ini merespons aksi damai FKGP sehari sebelumnya. Warga mendesak Kades mengembalikan dana anak yatim dan menyerahkan hak kelola avalan.
Polemik Dana Masjid
Perwakilan FKGP menyebut pemerintah desa menahan jatah anak yatim sebanyak 21 kali putaran pembagian hasil penjualan avalan.
Praktik pembagian hasil avalan untuk masyarakat dan kas masjid ini sebenarnya sudah berjalan sejak sebelum masa jabatan Akhmad Dwi.
Meski persoalan dana yatim selesai, warga masih meminta kejelasan transparansi mengenai jatah dana untuk kas masjid.
Pemerintah Desa Gempol dan perwakilan warga sepakat membahas penyelesaian alokasi dana masjid tersebut dalam pertemuan terpisah berikutnya.







