Sampang, tretan.news – Sebagai wujud kepedulian kepada penyandang disabilitas. Satlantas Polres Sampang memberikan pelayanan khusus dan kemudahan dalam pengurusan surat ijin mengemudi (SIM), Sabtu (29/6/24)
Inisiatif ini merupakan wujud kepedulian Polres Sampang dan Satlantas Polres Sampang terhadap penyandang disabilitas, bertepatan dengan perayaan HUT Bhayangkara ke-78.
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Rukimin, menyampaikan bahwa setiap pengendara yang memenuhi syarat harus memiliki SIM, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas.
“Ini merupakan terobosan dari Korlantas Polri yang menyediakan SIM D (sepeda motor) dan SIM D1 (mobil) bagi penyandang disabilitas. Kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat normal. Oleh karena itu, Korlantas Polri juga menerbitkan SIM bagi kaum disabilitas sebagai salah satu syarat berkendara,” jelas AKP Rukimin.
AKP Rukimin juga menjelaskan bahwa dalam pengurusan SIM bagi kaum disabilitas, terdapat perlakuan khusus berupa pendampingan oleh anggota Satlantas dari proses pendaftaran hingga ujian teori agar pengurusan SIM dapat berjalan lancar.
Perlu diketahui, sejak tahun 2023 tidak ada yang mengajukan permohonan pembuatan SIM D atau D1 ke institusi tersebut. Namun, pada periode 1 Januari hingga 28 Juni, Abdus Salam dari Kecamatan Torjun, Teguh Wijaya dari Kecamatan Kedungdung, dan Mattaki dari Kecamatan Torjun telah mengajukan SIM D, dan pelayanan ini diberikan secara gratis.
Sementara itu, Teguh Wijaya dari Kecamatan Kedungdung merasa senang dan berterima kasih kepada Satlantas Polres Sampang yang telah memfasilitasi pengambilan SIM D bagi dirinya dan teman-teman disabilitas.
“Semoga Polri semakin sukses dan maju, serta selamat HUT Bhayangkara ke-78,” pungkasnya.