Gresik, tretan.news – Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan DPRD Kab.Gresik Tahap VI Tahun 2023 dilaksanakan di jln.Sunan Giri IV RT 01 RW 01 Kel.Kawisanyar Kec.Kebomas Kab.Gresik. Minggu 30/6/2024.
Sosper kali ini membahas terkait Perda Kab.Gresik No 1 dan No 2 Tahun 2023. Acara sosper diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh Dirigent Anis Sa’ adah.
Hj. Lilik Hidayati SE.MM mengawali sambutan serta menyampaikan terkait Perda Kab.Gresik, ” Di Tahun 2023 no 1 tentang Perda yang masih baru yaitu Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, semisalnya masyarakat / anak – anak yang di buly, narkoba, pelecehan seksual, judi online, pengroyokan / perkelahian antar pesilat yang sering terjadi di kalangan remaja, semua ini perlu pendampingan hukum.
Yang kedua Perda no 2 tahun 2023 terkait Pengelolaan zakat ,infak dan sedekah , ini juga rawan terjadi penyelewangan anggaran, seperti di Baznas juga harus di laporkan pendapatannya ketika tidak ada pelaporan itu perlu di pertanggung jawabkan.
Sedangkan untuk pegawai juga di potong oleh Pemerintah dan diberikan di Baznas ( Badan Amil Zakat ).
Bahkan ada yang sudah di potong dari pemerintah kemudian dengan keinginan sendiri untuk dizakatkan kembali ,itupun tergantung individu.” ujarnya.Pukul 10.13 wib.
Dihadiri hj. Lilik Hidayati SE.MM , Suprapto AP. M.Si Asisten I , Guru – Guru TK, MI, SD, Pengurus – pengurus Muslimat, RT, RW.
Selanjutnya pemaparan dari Suprapto Asisten I menjelaskan ” Untuk mendapatkan bantuan hukum masyarakat harus mengajukan permohonan secara tertulis /lisan dan dilampiri berkas ,permohonan juga bisa diajukan sendiri /diwakili oleh keluarga.
Untuk zakat ,infak dan sedekah juga menciptakan kesejahteraan masyarakat akan tercapai , apabila pengelolaan zakat ,infak dan sedekah dilakukan dengan sistem yang baik dan menjadi sumber daya potensial yang dapat dimanfaatkan dalam menyeimbangkan ekonomi rakyat.” paparnya.
Sesi tanya jawab oleh Heni Ketua Muslimat Karangkiring terkait cara untuk Bantuan Hukum bagi Kelompok Miskin, Hj. Ruis Ketua Ranting 2 Muslimat terkait Pajak dan Hj. Rahma Ketua Ranting 1 Muslimat Kawisanyar terkait Pinjol.
Asisten 1 menjawab semua pertanyaan dengan gamblang sehingga peserta faham dan jelas. Dilanjutkan pembacaan doa menutup acara sosper oleh Hj.Masfufah .
“Salah satu fungsi DPRD Kab Gresik adalah Legislasi dan membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah . Fungsi legislasi itu sendiri tidak hanya pembentukan peraturan daerah yang pro rakyat tetapi termasuk juga fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap operasionalisasi suatu peraturan daerah daerah Disini.
Pemerintah Kabupaten Gresik memikirkan bagaimana masyarakat bisa mudah apabila terjerat kasus hukum dan lain sebagainya.”pungkas Hj.Lilik Hidayati.(ET)