Polres Pasuruan Usut Dugaan Tambang Ilegal CV Mutiara Timur di Lemahbang Pasrepan

PASURUAN, TRETAN.news – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan bergerak cepat mengusut dugaan pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Penyelidikan ini menyasar lokasi galian yang mencantumkan nama perusahaan CV Mutiara Timur.

​Tim gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, Paminal, dan Sie Humas Polres Pasuruan langsung mendatangi lokasi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengecekan ini merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian atas laporan keresahan masyarakat setempat.

​Temukan Jejak Galian dan Papan Nama

​Di lokasi inspeksi, petugas kepolisian menemukan bekas aktivitas pertambangan serta sebuah papan nama bertuliskan CV Mutiara Timur.

Kendati demikian, petugas tidak menemukan alat berat atau aktivitas pengerukan yang sedang berlangsung saat pengecekan terjadi.

​Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menegaskan pihaknya selalu merespons cepat setiap informasi dari masyarakat.

Polisi segera menggandeng instansi terkait untuk memperdalam temuan awal di lapangan tersebut.

​“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” tegas Irawan.

​Verifikasi Izin dan Titik Koordinat

​Hasil pengecekan awal ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menyelidiki status hukum perusahaan lebih jauh.

Polisi perlu memastikan apakah aktivitas penambangan di lokasi tersebut sejalan dengan dokumen perizinan resmi yang perusahaan miliki.

​Salah satu fokus utama penyelidikan adalah memverifikasi kesesuaian titik koordinat lokasi pengerukan dengan wilayah operasi yang tercantum dalam izin.

Proses verifikasi ini menuntut kepolisian untuk berkoordinasi erat dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan penuh di bidang pengawasan pertambangan.

​Hingga saat ini, Polres Pasuruan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Temuan bekas galian dan papan nama perusahaan di lokasi belum cukup menjadi bukti final tanpa adanya konfirmasi legalitas dari instansi berwenang.

​Mengakhiri keterangannya, Polres Pasuruan mengimbau warga agar terus proaktif melaporkan setiap dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

Kepolisian menjamin akan memproses setiap informasi yang masuk sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *