MALANG, tretan.news – Banyaknya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yan g belum diserahkan pengembang perumahan, bisa jadi karena pemerintah setempat tidak tegas. Sebab, pintu gerbang perijinan pengembang sebelum melaksanakan atifitasnya adalah pemerintah.
Oleh sebab itu, warga perumahan bisa mendesak pemerintah setempat agar pengembang segera menyerahkan fasum dan fasosnya.
Seperti saat ini yang menghangat, adalah fasum dan fasos warga Perum Sawojajar 2 yang belum diserahkan pengembang, dalam hal ini PT Perumnas. Akibatnya, berbagai fasilitas yang seharusnya diterima warga dari Pemkab Malang, tidak bisa dinikmati.
Seperti pemeliharaan jalan dan drainase, yang tidak tersentuh anggaran Pemkab Malang. Jalan dan drainase rusak diabaikan pengembang. Sehingga, warga dengan swadaya melakukan perbaikan fasum tersebut.
Ketika persoalan tersebut disodorkan kepada Sujono, anggota DPRD Kabupaten Malang, tidak menampik hal itu.
’’Warga Perum Sawojajar 2 harus proaktif mendesak Pemkab Malang,’’ sarannya.
Anggota komisi 4 ini mengatakan, warga perumahan hendaknya selalu mengingatkan Pemkab Malang agar pengembang segera menyerahkan fasum dan fasosnya.
Sebab, yang menderita kerugian adalah warga sendiri. Mestinya, warga bersama-sama mendatangi pemkab untuk mendapatkan hak-haknya.
Politisi partai Golkar itu menyontohkan, anggaran pokir dewan, tidak bisa disalurkan kepada warga perumahan yang belum menyerahkan fasum dan fasosnya ke pemerintah.
’’Kami tidak berani menyalurkan pokir, karena fasum dan fasos belum menjadi aset pemerintah,’’ terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Khairul Isnadi Kusuma yang dikonfirmasi, tidak berada di tempat. Dihubungi lewat sambungan telepon, kadis yang akrab disapa Pak Oong juga tidak aktif.
Seperti diberitakan, selama puluhan tahun, Kantor Desa Mangliawan, tidak memiliki berkas apapun terkait fasum dan fasos warga Perum Sawojajar 2. Padahal, berkas itu sebagai alat kontrol pemerintah desa untuk meminta pertanggungjawaban pengembang perumahan, dalam hal ini PT Perumnas Tbk, dalam memenuhi kewajibannya.
Kondisi itu mengemuka, saat dilakukan rembug desa yang membahas lahan makam antara pemerintah desa, ketua RW dan ketua RT di lingkungan Perum Sawojajar 2. Hadir pada rembug desa itu, selain ketua RT dan ketua RW, kepala desa juga didampingi Kaur Pemerintahan Hariyanto, Kepala Dusun Kedoyo Imron, jajaran BPD Mangliawan yang diketuai Doddy Maulana.
Sekedar informasi, rembug desa tersebut dilaksanakan, setelah warga Perum Sawojajar 2 mempertanyakan fasos, berupa lahan makam.
Warga gelisah, karena mendapat informasi, lahan makam yang merupakan hak mereka, kondisinya semakin berkurang. Jumlah lahan makam sampai sekarang simpang siur. Ada info 6.000 m2, ada yang bilang 8.000 m2. Ini harus diperjelas. Tidak hanya diperjelas secara lisan, tapi juga bentuk perjanjiannya bagaimana dan bukti-bukti sertifikatnya.
Harus ditelusuri sampai jelas betul posisinya. Warga Perum Sawojajar 2 ancang-ancang membawa persoalan fasum dan fasos yang ada di Perum Sawojajar 2 ke jalur hukum. Hal itu dilakukan karena dia mencermati tidak ada itikat baik dari PT Perumnas Tbk, selaku pengembang perumahan untuk menyerahkan fasum dan fasosnya.