PAMEKASAN, Tretan.News – Polres Pamekasan menerima laporan dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada Senin malam (5/10/2026).
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penerimaan laporan tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Juncto Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” ujar IPDA Evan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2026).
Laporan itu, lanjut IPDA Evan, dilayangkan AM (51), warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial MA.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu, dalam laporan polisi disebut terjadi Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Berdasarkan laporan, kejadian bermula dari tuduhan pencurian barang milik salah satu santri di lingkungan pondok pesantren setempat.
Terlapor berinisial D bersama sejumlah orang yang bertugas sebagai tim keamanan pesantren kemudian mendatangi korban.
Dalam laporan tersebut, mereka diduga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap korban.
Korban disebut dipukuli secara beramai-ramai hingga mengalami luka dan rasa sakit pada bagian rusuk serta punggung.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat menjalani perawatan inap selama empat hari di Klinik Pratama dr. Fajar, Jalan Raya Waru–Pasean.
Lebih lanjut, IPDA Evan mengatakan, Polres Pamekasan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Evan.
Menurut dia, penyidik melakukan sejumlah langkah awal dalam menangani laporan tersebut.
“Langkah awal yang dilakukan penyidik adalah mengumpulkan bukti-bukti, melakukan visum, serta memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” katanya.
IPDA Evan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Kepolisian tidak membenarkan aksi kekerasan dalam bentuk apa pun dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tutupnya. (*)








