Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, 3 Legislator Ditangkap

Berita, TNI / Polri103 Dilihat

SURABAYA, TRETAN.news — Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang saat menggerebek sebuah pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Senin (28/9/2026) dini hari.

​Tiga dari delapan tersangka tersebut berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

​Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan penangkapan ketiga wakil rakyat tersebut.

​”Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa tiga orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

​Identitas Tiga Legislator

​Ketiga wakil rakyat tersebut adalah UAM dari Kabupaten Malang dan ADR dari Kabupaten Banyuwangi. Keduanya merupakan kader Gerindra.

​Satu anggota legislatif lainnya adalah AR yang berasal dari Kabupaten Situbondo.

​Polisi memastikan akan memproses seluruh tersangka secara tegas tanpa pandang bulu.

​”Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Hadi Ismanto.

​Selain ketiga legislator tersebut, polisi juga mengamankan lima warga sipil berinisial F, A, K, N, dan U.

​Berawal dari Laporan Warga

​Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N.

​Warga melaporkan N sedang menggelar pesta narkoba di dalam kamar hotel tersebut.

​”Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada delapan orang sedang menggunakan narkoba,” ucap Hadi.

​Sita Sabu dan Ekstasi

​Dalam operasi penggerebekan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti.

​Polisi menemukan satu plastik sabu bekas pakai dan dua butir pil ekstasi berwarna kuning.

​Petugas juga menyita alat isap, korek api, serta sebungkus rokok bekas tempat tersangka menyimpan sabu.

​Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut dipasok oleh seorang pengedar berinisial C.

​”Dari keterangan N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C di salah satu alamat di wilayah Surabaya,” kata Hadi.

​Saat ini, polisi telah menetapkan C sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus memburu keberadaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *