SURABAYA, TRETAN.news — Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang saat menggerebek sebuah pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Senin (28/9/2026) dini hari.
Tiga dari delapan tersangka tersebut berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan penangkapan ketiga wakil rakyat tersebut.
”Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa tiga orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).
Identitas Tiga Legislator
Ketiga wakil rakyat tersebut adalah UAM dari Kabupaten Malang dan ADR dari Kabupaten Banyuwangi. Keduanya merupakan kader Gerindra.
Satu anggota legislatif lainnya adalah AR yang berasal dari Kabupaten Situbondo.
Polisi memastikan akan memproses seluruh tersangka secara tegas tanpa pandang bulu.
”Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Hadi Ismanto.
Selain ketiga legislator tersebut, polisi juga mengamankan lima warga sipil berinisial F, A, K, N, dan U.
Berawal dari Laporan Warga
Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N.
Warga melaporkan N sedang menggelar pesta narkoba di dalam kamar hotel tersebut.
”Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada delapan orang sedang menggunakan narkoba,” ucap Hadi.
Sita Sabu dan Ekstasi
Dalam operasi penggerebekan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti.
Polisi menemukan satu plastik sabu bekas pakai dan dua butir pil ekstasi berwarna kuning.
Petugas juga menyita alat isap, korek api, serta sebungkus rokok bekas tempat tersangka menyimpan sabu.
Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut dipasok oleh seorang pengedar berinisial C.
”Dari keterangan N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C di salah satu alamat di wilayah Surabaya,” kata Hadi.
Saat ini, polisi telah menetapkan C sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus memburu keberadaannya.







