PAMEKASAN, Tretan.News – Sebuah rumah warga di Dusun Soloh Dajah, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, hangus terbakar pada Kamis (27/8/2026) malam.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.45 WIB dan petugas gabungan bersama warga berhasil memadamkan api hingga tuntas sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi kebakaran satu unit rumah tinggal di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Menurut IPDA Yoni Evan, berdasarkan laporan Kapolsek Pademawu Iptu Sutikno, S.H., M.M., petugas gabungan langsung dikerahkan setelah menerima informasi kebakaran dari masyarakat.
Petugas gabungan tersebut terdiri atas personel Polsek Pademawu, Tim Identifikasi Polres Pamekasan, petugas Pemadam Kebakaran, dan PLN.
Seorang saksi pertama kali mengetahui kebakaran tersebut saat berada di sekitar lokasi usai melaksanakan salat Maghrib. Saksi mencium bau keras seperti kertas terbakar yang berasal dari dalam rumah milik Rahmad Hidayatullah Razak (45).
Tak lama kemudian, saksi mendengar suara kaca pecah. Setelah itu, kobaran api terlihat membesar dari dalam rumah.
Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga untuk membantu memadamkan api. Saksi juga menghubungi pihak kepolisian dan pemadam kebakaran untuk menangani peristiwa tersebut.
Berdasarkan dugaan sementara, pemilik rumah memicu kebakaran dengan membakar barang-barang di dalam rumah. Pemilik rumah disebut memiliki riwayat gangguan jiwa atau ODGJ.
“Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Pemilik rumah berhasil diselamatkan. Kerugian materiel diperkirakan mencapai kurang lebih Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),” jelas IPDA Yoni Evan.
Lebih lanjut, IPDA Yoni Evan menyampaikan bahwa Personel Polsek Pademawu dan Polres Pamekasan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas juga mengamankan area serta mengumpulkan keterangan dari para saksi terkait peristiwa tersebut.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan di lingkungan permukiman masing-masing. Imbauan tersebut terutama berlaku ketika terdapat keluarga atau warga sekitar yang membutuhkan penanganan khusus.
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi sejak dini berbagai hal yang dapat membahayakan keselamatan umum. (*)








