Dilema Seragam Cokelat di Kursi Sipil: Antara Kebutuhan Negara dan Menjaga Muruah Demokrasi

Artikel25 Dilihat

MALANG, TRETAN.news — Usia 80 tahun semestinya menjadi simbol kematangan yang paripurna bagi sebuah institusi.

Namun, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara tahun ini justru membawa angin perdebatan yang melintasi ruang-ruang diskusi publik, warung kopi, hingga meja kerja birokrasi.

​Sorotan utama tertuju pada Pasal 28A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri. Aturan teranyar ini membuka gerbang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil.

​Bagi sebagian pihak, regulasi ini adalah oase tata kelola birokrasi yang kompleks.

Namun, bagi masyarakat sipil dan para pengamat, aturan ini terasa seperti alarm yang membangunkan trauma masa lalu.

​Tarik-menarik kepentingan pun terjadi. Apakah langkah ini murni demi akselerasi negara, atau perlahan menggerus napas demokrasi kita?

​Dalih Efisiensi dan Ruang Sinergi

​Pemerintah tidak membuat kebijakan tanpa alasan. Birokrasi modern bergerak sangat cepat dan kerap berbenturan dengan kejahatan yang makin canggih.

Kementerian teknis, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, kini membutuhkan keahlian spesifik dalam menangani kejahatan siber.

Di sektor lain, pemerintah juga memerlukan manajemen pengamanan logistik strategis yang biasanya menjadi makanan sehari-hari perwira Polri.

​Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menepis kekhawatiran publik soal pengambilalihan kursi sipil. Ia memastikan penempatan personel tidak berjalan sepihak.

​”Semua wajib melalui mekanisme lelang jabatan terbuka (open bidding), mengantongi persetujuan Kemenpan-RB, dan harus berdasarkan permintaan resmi dari instansi terkait,” tegas Kapolri dalam berbagai kesempatan.

​Dari kacamata kepolisian, kehadiran personel aktif di kementerian memangkas birokrasi yang kaku.

Koordinasi lintas sektoral berjalan lebih cepat, terutama ketika negara membutuhkan ketegasan penegakan hukum di lapangan.

​Kegelisahan ASN dan Bayang-Bayang Masa Lalu

​Namun, argumen efisiensi itu tidak serta-merta menenangkan kegelisahan di lapangan.

Koalisi masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara mencium adanya risiko jangka panjang yang membayangi institusi demokrasi.

Kekhawatiran pertama muncul dari raut wajah para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Masuknya perwira polisi aktif ke struktur kementerian berpotensi menyumbat laju karier ASN murni yang telah puluhan tahun merangkak dari bawah. Sistem meritokrasi terancam goyah.

​Selain itu, ada benturan budaya organisasi yang sulit menyatu. Kultur kepolisian lahir dari rahim hierarki yang bertumpu pada azas satu komando mutlak.

Sebaliknya, birokrasi sipil bernapas melalui ruang musyawarah, kompromi, dan pendekatan persuasif dalam melayani publik.

​Pakar hukum juga menyoroti potensi tabrakan regulasi. Pasal baru ini seolah melonggarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut sebelumnya telah menebalkan garis batas: anggota Polri wajib mundur atau pensiun dini jika ingin mengabdi di luar fungsi kepolisian.

Lebih jauh, ada ketakutan kolektif yang sulit diabaikan. Kritik tajam bermunculan, mengkhawatirkan aturan ini menjadi karpet merah bagi kembalinya “dwifungsi terselubung”.

Publik takut, pelan tapi pasti, supremasi sipil yang diperjuangkan lewat darah dan air mata pada Reformasi 1998 akan terkikis habis.

​Suara dari Malang: Batasi Hanya pada Zona Keamanan

​Merespons polemik yang terus bergulir, Agus Subyantoro, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dan pemerhati sosial-politik dari Malang, memberikan analisis tajamnya.

Bagi pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen ini, netralitas institusi kepolisian adalah harga mati.

Ia menilai, penempatan polisi aktif seharusnya memiliki batas pagar yang sangat jelas.

​”Polisi aktif sebaiknya dibatasi hanya pada instansi yang murni membidangi keamanan,” ujar Agus.

​Menurutnya, menolak penempatan polisi di kementerian teknis non-keamanan, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, atau Kementerian Sosial, adalah langkah krusial. Hal ini memastikan urusan dapur dan ekonomi rakyat tetap berada di tangan institusi sipil.

​”Membatasi polisi aktif pada sektor keamanan juga memperkecil risiko konflik kepentingan. Kita harus menghindari penyalahgunaan wewenang aparat bersenjata dalam pusaran bisnis, komoditas, atau kebijakan ekonomi teknis,” tambahnya.

Saat mewakili keresahan yang banyak disuarakan oleh LBH PDI Perjuangan dan LBH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang yang juga ia pimpin.

​Dengan pembatasan yang ketat, Polri justru akan mendapat keuntungan besar.

Korps Bhayangkara bisa memusatkan seluruh energi dan fokusnya pada tugas pokok sejati: memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, serta mengayomi masyarakat di akar rumput.

​Jalan Tengah Merawat Reformasi

​Kini, bola panas berada di tangan pemerintah. Masa depan supremasi sipil sangat bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Polri yang saat ini tengah diracik.

​Agus menyarankan pemerintah merumuskan definisi sektor keamanan secara rigid. Instansi yang masuk akal untuk diisi polisi aktif, menurutnya, terbatas pada Kemenko Polkam, Kementerian Hukum, BNN, BNPT, dan BSSN.

​Lalu, bagaimana jika kementerian non-keamanan membutuhkan keahlian investigasi polisi untuk kasus korupsi pajak atau penyelundupan?

​”Kementerian terkait cukup memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mereka. Atau, maksimalkan kerja sama (MoU) dengan Polri secara eksternal.

Tidak perlu memasukkan personel aktif ke dalam struktur jabatan kementerian,” tegas Agus memberikan solusi.

​Banyak pakar hukum juga sepakat pada satu jalan tengah yang adil. Jika seorang perwira Polri merasa terpanggil untuk membenahi kementerian sipil dan memiliki keahlian yang mumpuni, silakan mendaftar.

​Namun, syarat utamanya harus tetap tegak: mereka wajib melepas seragam cokelatnya, mengundurkan diri, atau mengambil pensiun dini.

​Pada akhirnya, merawat institusi kepolisian yang profesional  sama pentingnya dengan menjaga ruang birokrasi sipil agar tetap bernapas lega.

Negara membutuhkan Polri yang kuat mengayomi, bukan institusi yang bayang-bayangnya membuat birokrasi sipil merasa terdominasi.

Berdasarkan ulasan dan opini hukum
Oleh: Agus Subyantoro S.H., M.H.

Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen
Ketua Bidang Advokasi NPCI
Ketua LBH Pemuda Pancasila
Ketua LBH DPC PDI Perjuangan
Di Kabupaten Malang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *