GRESIK, Tretan.News – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Minggu (24/5/2026), berhasil digagalkan jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama warga.
Pelaku berinisial HS (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, diamankan setelah sempat melarikan diri menggunakan motor milik korban. Pelariannya berakhir di kawasan lampu merah Nippon Paint setelah korban melakukan pengejaran bersama warga dan petugas kepolisian.
Peristiwa bermula saat korban, Muhammad Ilyas (31), memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W-2669-CQ di depan rumahnya di Jalan Akim Kayat, Kelurahan Karang Turi, sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, korban diduga lupa mencabut kunci kontak motor.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban. Aksi itu diketahui istri korban yang langsung memberi tahu suaminya.
Korban kemudian melapor ke Polsek Gresik Kota dan melakukan pengejaran bersama dua rekannya. Pelaku melintas melalui sejumlah ruas jalan utama di Kota Gresik menuju arah Surabaya.
Saat berada di lampu merah kawasan Nippon Paint, pelaku berhasil dihentikan setelah korban berteriak meminta bantuan warga. Polisi yang berada di sekitar lokasi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.







