Ngaku Polisi dan Minta Uang Keamanan, Polisi Gadungan di Gresik Ditangkap Setelah Beraksi 3 Tahun

Berita34 Dilihat

GRESIK, Tretan.News – Seorang pria berinisial J (42), warga Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi sebagai polisi gadungan dengan modus meminta uang keamanan kepada pemilik warung di sepanjang jalur nasional Duduksampeyan.

Pelaku diamankan jajaran Polsek Duduksampeyan pada Sabtu (9/5/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pria yang mengaku anggota Polri dan meminta sejumlah uang kepada pemilik warung.

Kapolsek Duduksampeyan, Bakri, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai anggota kepolisian untuk meyakinkan korban.

“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri.

Aksi pelaku terungkap saat mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan. Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa modus tersebut telah dilakukan sejak awal 2023. Pelaku diduga rutin mendatangi sejumlah warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan untuk meminta uang dengan nominal bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Salah satu korban mengaku memberikan uang karena takut dan percaya bahwa pelaku benar-benar anggota kepolisian. Selama kurang lebih tiga tahun, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil pemerasan serta sejumlah bukti transfer dari korban kepada pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Duduksampeyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk meminta sejumlah uang tanpa dasar yang jelas.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas AKP Bakri.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama melalui nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *