Polres Gresik Sidak Ruko Karaoke di Cerme, 93 Botol Miras Diamankan

GRESIK, tretan.news – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama”. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.

Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (27/3/2026) di tiga rumah toko (ruko) di Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran menyeluruh di setiap ruangan. Dari hasil operasi, sebanyak 93 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, 16 orang turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (LC).

Sebagai langkah awal, seluruh orang yang diamankan langsung menjalani tes urine di lokasi. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP).

“Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri. Namun demikian, kami tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kondisi tersebut,” ujar Arya Widjaya.

Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi adanya dugaan pelanggaran yang tengah didalami aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Kami akan mendalami seluruh aspek, mulai dari dugaan peredaran minuman keras melalui proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegasnya.

Selain itu, penyelidikan juga diarahkan pada aspek legalitas operasional tempat hiburan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Polisi memastikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Gresik.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambah Arya.

Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 atau layanan khusus “Lapor Cak Rama” melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *