Pamekasan, tretan.news – Jadwal sidang tilang barang bukti kendaraan bermotor (BB Ranmor) di wilayah hukum Polres Pamekasan resmi dimajukan dari semula 1 April 2026 menjadi 11 Maret 2026.
Percepatan jadwal tersebut sebelumnya diumumkan melalui pamflet resmi Satlantas Polres Pamekasan. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya terjaring razia dan tengah menjalani proses sidang tilang.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan administratif dan pelayanan publik.
“Untuk tanggal sidang tilang barang bukti ranmor yang semula 1 April 2026 dimajukan menjadi 11 Maret 2026 dikarenakan percepatan proses administrasi sidang tilang,” ujarnya.
Selain itu, penyesuaian jadwal juga mempertimbangkan kalender libur nasional dan cuti bersama menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Penyesuaian libur atau cuti bersama selama Lebaran, sehingga sidang dimajukan tanggal 11 Maret 2026, agar hak masyarakat untuk mendapatkan kembali motornya tidak terhambat karena adanya libur panjang,” tambahnya.
Ia menegaskan, langkah ini juga sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Agar bisa mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat yang akan mengambil kendaraan diwajibkan mengikuti sidang pada 11 Maret 2026 serta membawa bukti pembayaran denda tilang dari kejaksaan.
Pemilik kendaraan juga harus melengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB saat proses pengambilan.
Selain itu, kendaraan yang akan diambil wajib sesuai spesifikasi teknis standar, termasuk penggunaan spion, TNKB, ban standar, dan knalpot standar agar dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal terbaru tersebut dan menyiapkan seluruh persyaratan agar proses pengambilan barang bukti berjalan lancar.







