Tuntutan Jaksa Dinilai Ringan, Orang Tua Korban Pembunuhan Angkat Suara

Berita, Hukum, Investigasi312 Dilihat

PAMEKASAN, tretan.news — Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (23/7/2025) lalu, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.

Hingga kini, orang tua korban menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Muniram, orang tua almarhum M sekaligus saksi mata dalam peristiwa tersebut, kembali menyuarakan tuntutannya kepada aparat penegak hukum agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai belum sebanding dengan perbuatan para terdakwa.

“Saya, Muniram, selaku orang tua almarhum, memohon kepada Bapak Hakim dan Bapak Jaksa agar mengadili perkara ini seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muniram saat ditemui, Senin (2/2/2026).

Muniram menegaskan, anaknya tewas akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang terdakwa berinisial S, R, dan A. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di teras rumah korban, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi keluarga.

Ia juga mengaku belum merasa puas dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Dalam perkara tersebut, JPU Erwan Susiyanto menuntut terdakwa S dengan hukuman 14 tahun penjara, terdakwa R 10 tahun penjara, dan terdakwa A 5 tahun penjara.

“Tuntutan Jaksa di pengadilan kemarin saya nilai tidak sebanding dengan perbuatan mereka. Anak saya dibunuh di teras rumah. Bagi saya, ini bukan peristiwa spontan, tapi patut diduga sudah direncanakan,” tegas Muniram, Minggu (1/2/2026).

Muniram berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan penderitaan keluarga korban serta menjatuhkan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

“Saya hanya bisa berdoa semoga keadilan benar-benar ditegakkan. Itu harapan saya sebagai orang tua korban,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan di Ambender ini sempat menyita perhatian publik karena korban tewas di teras rumahnya sendiri dan peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh keluarga, termasuk orang tuanya.

Hingga proses persidangan berlangsung, keluarga korban masih menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Anton Arifullah, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ardian Junaedi, memberikan penjelasan terkait pertimbangan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Ardian menyampaikan bahwa berdasarkan berkas perkara dan fakta persidangan, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, peran masing-masing terdakwa dinilai berbeda.

“Pelaku utama pembacokan adalah terdakwa S. Sementara terdakwa R diketahui memegang tangan korban, dan terdakwa A tidak terlibat langsung dalam pembacokan,” ujar Ardian, Senin (2/3/2026).

Menurut Ardian, dalam persidangan terungkap bahwa korban sempat melakukan perlawanan. Namun serangan tersebut berhasil dihindari, sebelum akhirnya terdakwa S melakukan pembacokan hingga korban terjatuh dan terungkup di teras rumah.

“Meski korban sudah kehabisan tenaga, ia masih sempat berusaha mengambil senjata tajam, namun upaya itu terhenti karena tangan korban dipegang oleh terdakwa R,” jelasnya.

Adapun terdakwa A, lanjut Ardian, disebut berupaya melerai dan tidak membantu aksi pembacokan, sehingga menjadi salah satu pertimbangan tuntutan yang lebih ringan.

Ardian juga memaparkan kronologi awal kejadian. Peristiwa bermula saat terdakwa S berboncengan dengan ayahnya dan sempat dihadang oleh korban hingga terjadi ketegangan.

Setelah itu, S pulang dan menghubungi R dan A untuk mendatangi rumah korban dengan tujuan meminta klarifikasi. Namun setibanya di lokasi, terjadi kembali aksi kekerasan.

“Fakta persidangan menyebutkan bahwa S datang tanpa niat awal untuk membunuh. Peristiwa tersebut berkembang secara spontan akibat rangkaian kejadian sebelumnya,” pungkas Ardian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *