SAMPANG, Tretan.News — Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, berhasil digagalkan warga setelah rekaman CCTV memperlihatkan jelas wajah pelakunya. Terduga pelaku berinisial M, 43 tahun, akhirnya diamankan dan diserahkan langsung ke Mapolsek Omben.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa pihaknya menerima penyerahan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Sekitar pukul tiga dini hari, anggota Polsek Omben menerima satu orang pria yang diserahkan warga karena diduga pelaku curanmor,” ujarnya, Jumat (5/12) siang.
Menurut Eko, setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku M kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan.
Insiden pencurian itu sendiri dialami oleh Samsudin (54), seorang petani asal Desa Tambak, Kecamatan Omben. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban sedang membajak sawahnya.
Saat bekerja di area persawahan, Samsudin memarkir motor Honda Beat miliknya di tepi jalan. Tidak lama berselang, ia terkejut mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban sempat kebingungan karena motor itu hilang dalam hitungan menit,” tutur AKP Eko.
Warga kemudian berupaya menelusuri rekaman CCTV di beberapa titik. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas sosok seorang pria yang membawa kabur motor milik korban. Identitas pelaku pun mulai terungkap dari hasil pengamatan warga.
Tak ingin kehilangan momentum, warga bersama korban bergerak cepat dan akhirnya menemukan M di salah satu rumah warga di Desa Tambak. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Pelaku M diketahui berasal dari Dusun Rongrong, Desa Anggersek, Kecamatan Camplong. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat merah putih yang ditemukan dalam kondisi rumah kuncinya sudah rusak.
“Pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.







