MALANG, tretan.news – Lembaga Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) Malang raya menyoroti beberapa Tandon Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) di Dusun Terong Dowo, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang diduga ilegal.
Tandon HIPPAM tersebut diduga tidak memiliki izin, mulai dari izin gangguan (HO), siteplan, KRK, PBG hingga izin Air Bawah Tanah (ABT).
“Satpol PP selaku penegak Perda harus menindak tegas keberadaan HIPPAM ilegal tersebut. Bila perlu pihak APH (Aparat Penegak Hukum)juga ikut menelusuri HIPPAM ilegal tersebut,” Ucap Direktur PusDek, Asep Suriaman
Menurut Asep, semisal air yang dibor oleh HIPPAM Terong Dowo terkena pencemaran dan mengakibatkan warga keracunan maka pengelola HIPPAM bisa dituntut pidana karena tidak memiliki izin.
“Sebelum hal itu terjadi, alangkah baiknya ditertibkan HIPPAM ilegal tersebut. Bila perlu ditutup sementara sambil mengurus izinnya,” terang Asep
Terlebih Lanjut Asep, soal dampak lingkungan untuk pengambilan air yang dilakukan HIPPAM Terong Dowo dalam durasi yang sangat lama juga bisa merusak lingkungan.
Apalagi pengelolaan air yang dilakukan sangat membahayakan masyarakat selaku pengguna air. Ini bisa terjadi lantaran belum ada kepastian soal uji laboratorium kualitas air yang dikomersilkan oleh HIPPAM Terong Dowo.
Artinya air yang diambil HIPPAM tidak memiliki standarisasi air yang layak dikonsumsi masyarakat, apalagi sudah dialirkan ke masyarakat yang jumlahnya mencapai 400 rumah.
“Saya menduga HIPPAM Terong Dowo tidak pernah melakukan konservasi atau penghijauan di area tanah yang di bor tersebut,” terang Asep.
Selain itu, lanjut Asep, Pemkab Malang juga dirugikan lantaran kehilangan PAD dari sektor potensi pajak dari izin ABT.
“Intinya Satpol PP harus tegas. Segera tertibkan HIPPAM ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” tandas Asep.
Sementara itu, pengelola HIPPAM Terong Dowo Karjani, saat di konfirmasi media ini mengaku bahwa dua tandon yang dikelolanya belum berizin.
“Setahu saya dua tandon HIPPAM belum ada izinnya,” ujar Karjani.
Karjani juga mengaku pengelolaan dua tandon HIPPAM yang dialirkan ke rumah warga sekitar 400 orang dan debit air yang diambil dari pengeboran air di dua tandon sebesar 4 liter per detik, Dari hasil pengelolaan HIPPAM tersebut, perbulannya pihak pengelola rata-rata mendapatkan pendapatan Rp. 1.800.000 (satu juta selatan ratus ribu rupiah).
“Dari pendapatan itu dipergunakan untuk perbaikan dan operasional,” kata Karjani.
Disinggung kenapa tidak mengurus izin, Karjani mengatakan hal itu akan ditanyakan ke penasehat HIPPAM.
“Soal itu akan saya tanyakan ke penasehat HIPPAM pak Satar (anggota DPRD Kabupaten Malang dari PKB,” tutup Karjani.