Tipu Daya Oknum Security BCA, Seorang Pelajar Diperkosa di Kamar Kosnya

Berita, Hukum, Kriminal583 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial R menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum security salah satu bank di Surabaya.

Pelaku, berinisial Fd, yang bekerja sebagai petugas keamanan di Kantor Unit BCA Genteng Kali, Surabaya, menggunakan tipu daya untuk memperdaya korban. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 18 September 2024, dan meninggalkan trauma mendalam bagi R.

Menurut pengakuan R, perkenalan dengan Fd bermula ketika dirinya membuka rekening tabungan di kantor BCA pada 5 September 2024. Fd meminta nomor kontak R dan menjalin komunikasi intensif beberapa hari setelahnya.

Pada 18 September 2024, Fd mengajak R untuk menonton bioskop dengan iming-iming uang sebesar Rp500 ribu, namun bukannya membawa R ke bioskop, Fd justru mengarahkannya ke kamar kos miliknya di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

“Awalnya dia bilang ingin ajak nonton setelah pulang kerja, tapi malah dibawa ke kosnya. Saya sempat menolak masuk, tapi dia memaksa,” ungkap R dengan tangis.

Setelah berhasil memaksa R masuk, Fd memaksa korban untuk berpura-pura sebagai istrinya jika ditanya oleh pemilik kos. Setelah itu, Fd menutup pintu, dan melakukan aksi bejatnya. R yang tidak berdaya karena kekuatan fisik Fd akhirnya menjadi korban pemerkosaan.

Pasca kejadian, Fd berusaha mengelabui istrinya yang menelepon melalui video call, lalu menyuruh R bersembunyi di kamar mandi. Fd kemudian memesan ojek online untuk R namun tidak berhasil. Akhirnya, dia hanya memberi uang Rp50 ribu untuk ongkos pulang.

Setelah pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB, R masih menyimpan kejadian tersebut tanpa menceritakan kepada keluarganya. Beberapa hari kemudian, ketika orang tua R mulai menyadari perubahan perilakunya, R akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan peristiwa tragis tersebut.

Orang tua R tidak terima atas kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada Senin, 23 September 2024. Laporan diterima oleh Banit 1 SPKT Polrestabes Surabaya, Bripka Imam Nurdiansah, dengan nomor register LP/B/899/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa hukum korban, Sukardi, S.H., berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang telah merusak masa depan korban.

“Korban masih di bawah umur, dan sebagai pelajar, masa depannya telah dihancurkan oleh oknum security ini. Kami minta agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas Sukardi.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan diharapkan segera melakukan tindakan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *