BANGKALAN, tretan.news — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan kembali ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial DW (43), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ya betul, pelaku merupakan salah satu PNS dari Dinas Pendidikan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H., kepada wartawan, Rabu malam (14/5/2025).
DW diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara dua kali sebelumnya, yakni pada tahun 2017 dan 2021, dengan masing-masing masa hukuman satu tahun.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap MF (28), warga Kelurahan Kraton, yang diketahui sebagai kaki tangan DW. Dari tangan MF, petugas mengamankan 6 klip sabu siap edar seberat 2,42 gram.
“Dari situ kami lakukan pengembangan dan mendapati bahwa sabu tersebut berasal dari DW,” ujar Iptu Kiswoyo.
Modus operandi pelaku terbilang terstruktur. DW memberikan 10 klip sabu kepada MF untuk dijual. Dari hasil penjualan, 8 klip disetor kembali ke DW, sedangkan 2 klip menjadi upah MF. Harga per klip sabu dipatok Rp100.000.
Saat ditangkap, DW kedapatan membawa 4 klip sabu dengan total berat 9,34 gram. Kepada penyidik, ia mengaku membeli sabu seharga Rp650.000 per gram, lalu memecahnya menjadi beberapa klip kecil untuk diedarkan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Kiswoyo.
Saat ini DW telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.