Simpatisan NU Datangi Polres Laporkan Pelecehan Simbol NU

Berita, Hukum181 Dilihat

MALANG, tretan.news – Ahmad Baidowi, simpatisan NU, mendatangi Satreskrim Polres Malang, Sabtu (22/6/2024). Kedatangan pria itu untuk melakukan pengaduan pelecehan organisasi NU di akun medsos.

Saat melapor, Ahmad didampingi sejumlah pegiat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Malang. Pihak yang dilaporkan, adalah pemilik akun Twitter (X) BEBEL (akun baru) @pasifisstate, yang telah mengunggah logo NU yang sudah diganti dan diplesetkan.

Unggahan yang dilaporkan, karena gambar logo dianggap menyindir, karena diganti tulisan menjadi UN singkatan dari Ulama Nambang.

Gambar dalam bola dunia yang asli dalam logo NU, dalam unggahan pemilik akun ini diganti gambar alat berat dalam lingkaran.

Tak hanya itu, bintang sembilan dalam gambar unggahan ini juga ditambahi simbol Rp dan $, yang menandakan nama mata uang.

“Jadi kami sebagai warga dan simpatisan Nahdliyin merasa resah dan prihatin, jika ada yang melecehkan organisasi NU, melalui unggahan gambar yang menyerupai logo NU, namun telah diubah oleh pemilik akun (BEBEL),” terang Baidowi, didampingi sejumlah pengacara dari LPBH NU Kabupaten Malang, usai melaporkan ke pihak Satreskrim Polres Malang, Sabtu (22/6/2024) sore.

Sebagai pelapor, ia meminta pihak kepolisian menindak pengunggah gambar logo yang sudah diganti tersebut.

“Kami melaporkan kepada pihak berwajib untuk menindak pengunggah gambar menyerupai logo NU tersebut, supaya tindakan seperti ini tidak terjadi lagi. Logo NU dibuat salah satu ulama kami, yang mana punya makna (marwah) wibawa,” tandas pengasuh salah satu pondok pesantren ini.

Sementara itu, Ketua LPBH NU, Ahmad Hambali mengungkapkan, dalam negara hukum dan demokrasi, siapa saja bisa berpendapat atau mengkritik, sepanjang tidak mendung sentimen SARA.

“Unggahan logo ini kan menyangkut identitas resmi NU, sehingga tidak bisa seenaknya diubah-ubah. Apalagi, ini sifatnya melecehkan dan menghina martabat NU. Kami khawatir, akan ditelan mentah-mentah banyak orang dan merugikan. Jika dibiarkan, unggahan bernada hasutan seperti ini bisa memecah belah bangsa,” tandas Hambali.

Atas pengaduan unggahan yang dilaporkan ini, menurutnya tetap diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, terkait ada tidaknya unsur pelanggaran pidananya.

Wakil Sekretaris LPBH NU Husnul Hakim Syadad menyatakan, sementara pihaknya melaporkan pemilik akun X atas unggahan tersebut.

“Karena pengunggah diduga sudah mengubah-ubah logo ini, maka harus bertanggung jawab. Kita berharap polisi bisa bertindak cepat dan tegas, karena ini kami anggap sudah melecehkan organisi besar NU,” Wakil Sekretaris LPBH NU ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *