MALANG, tretan.news – Komisi C DPRD Kota Malang merekomendasikan membongkar bangunan yang melanggar. Sebab, bangunan tersebut menyalahi fungsi dan peruntukan. Apalagi, bangunan tersebut menyebabkan banjir yang merugikan masyarakat lain.
Bangunan yang diminta untuk dibongkar berada di Kavling 21 Perumahan Sigura-gura. ’’Sudah menyalahi site plan. Kami minta pemkot untuk membongkarnya,’’ ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin, ditemui usa sidak.
Politisi PKB itu menegaskan, pihaknya meminta bangunan tersebut untuk dikembalikan sesuai dengan fungsi awalnya sebagai fasilitas umum (fasum). Dikatakan, fasum yang terbangun untuk rumah pribadi ini, harus dikembalikan fungsi awalnya sesuai dengan siteplan. Tidak ada toleransi lagi, karena Kavling 21 ini tidak ada di siteplan.
Fathol menjelaskan, seringnya Perumahan Sigura-gura terdampak banjir selama musim hujan diakibatkan oleh drainase yang tertutup oleh bangunan tersebut.
“Harus segera dilakukan langkah normatif yaitu pembongkaran, agar tidak menimbulkan permasalahan banjir yang sering terjadi. Nanti sebagian bisa dibangun fasum seperti mushala,” pinta dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan akan mengikuti instruksi dari Komisi C DPRD Kota Malang.
Ia menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas saluran drainase tersebut harus dikembalikan sebagai fungsi awal sesuai dengan siteplan.
“Yang jelas memang terjadi pelanggaran di sini, di kavling 21 ini. Kembalikan ke fungsi awalnya. Sesuai dengan siteplan yang dikeluarkan. Tidak ada kavling 21, ini adalah fasum,” tandasnya.