Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan 1 ((satu) Pelaku Peredaran Barang Haram

Berita, Hukum, TNI / Polri189 Dilihat

Surabaya, tretan.news – Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, Sat Resnarkoba telah berhasil melakukan pengkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu kurang lebih pukul 12.00 WIB sewaktu di Kamar Kos Jl. Jatisari Surabaya.

telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka yang berinisial ADS BIN MZA Umur 29 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, 8 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, 0,064, 0,491, 0,078, 0,071) gram;

– 1 (satu) timbangan elektrik

– 2 (dua) bendel plastik klip

– 1 (satu) buah HP Samsung

seluruh barang bukti tersebut diakui miliknya.

Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara F yang skrng menjadi (DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB sewaktu di Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya.

Tersangka membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

Atas tindakan membeli atau menjual barang yang melanggar hukum tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *