Satlantas Polres Sampang Terapkan Peraturan Baru untuk Pemohon SIM

Berita, Info146 Dilihat

Sampang, tretan.news – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang memberlakukan peraturan baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.

Menurut Kasat Lantas Polres Sampang AKP Rukimin melalui Sureski Dermawan, selaku Baur SIM, perubahan ini dilakukan sesuai dengan Perpol No. 2 tahun 2023 yang menggantikan Perpol No. 5 tahun 2021 tentang penerbitan SIM.

“Kami mulai mensosialisasikan perubahan ini, bahwa pemohon SIM harus melampirkan surat jaminan kesehatan seperti Jamkesmas atau BPJS,” ujarnya pada Selasa (11/6/2024).

Namun, bagi pemohon yang belum memiliki BPJS, Sureski menyatakan bahwa pelayanan tetap berjalan seperti biasa hingga bulan November mendatang, ketika persyaratan ini akan diwajibkan.

“Untuk sementara waktu, sambil mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat, kami akan mengunjungi kantor BPJS untuk membahas langkah ke depan, terutama bagi yang memiliki BPJS mandiri dengan tunggakan,” tambahnya.

“BPJS yang dilampirkan harus dalam status aktif,” pungkas Sureski.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *