Sabung Ayam di Banyuatas Sampang Digerebek, Polisi Bakar Fasilitas Judi

Penulis : Khoirul Umam

Berita, Hukum, TNI / Polri133 Dilihat

SAMPANG, tretan.news – Aparat Kepolisian dari Polsek Sokobanah kembali menggagalkan praktik perjudian sabung ayam yang digelar secara sembunyi-sembunyi di wilayah Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Operasi penertiban ini dilakukan pada Kamis pagi (22/05/2025), menyusul laporan keresahan warga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Kapolsek Sokobanah, Iptu Sujiyono, mewakili Plh. Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan perjudian di sekitar area pemakaman desa.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi bersama tim yang dipimpin oleh Bripka Bagus Aji Kurniawan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujar Iptu Sujiyono saat ditemui di Mapolres Sampang.

Namun, karena lokasi berada di lahan kosong yang cukup luas dan jauh dari jalan utama, para pelaku judi berhasil melarikan diri begitu mengetahui kehadiran petugas. Dari posisi mereka, keberadaan aparat memang mudah terlihat.

“Tidak ada arena atau bangunan permanen yang ditemukan di lokasi. Para pelaku hanya memanfaatkan area terbuka dengan perlengkapan seadanya. Untuk mencegah lokasi ini digunakan kembali, kami memusnahkan barang-barang seperti bambu, terpal, dan kursi yang ditinggalkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi menegaskan bahwa jajaran Polres Sampang di bawah naungan Polda Jawa Timur akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring.

“Polres Sampang tidak mentoleransi segala bentuk perjudian. Kami juga mengapresiasi peran aktif warga yang ikut menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” ucap Ipda Gama.

Ia juga menegaskan bahwa praktik perjudian bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama, serta berpotensi memicu tindak kriminalitas dan konflik sosial.

Oleh karena itu, Polres Sampang mengajak semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari perjudian.

Bagi masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya praktik melanggar hukum, pihak kepolisian membuka akses pelaporan melalui call center 110 atau WhatsApp di nomor 087787358078 (Lapor Pak Kapolres Sampang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *