Resahkan Warga! Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pamekasan Ditangkap, Dua Motor Diamankan

PAMEKASAN, Tretan.news Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga Pamekasan. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah ID (23) dari Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, ZH (18), dan RY (37) yang tinggal di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan.

Penangkapan ini diungkap dalam konferensi pers oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, yang didampingi oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan.

Menurut keterangan AKP Doni, ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku ID diketahui melakukan aksinya pada Sabtu (20/7), sekitar pukul 07.40 WIB, di sebuah rumah warga di Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Pamekasan.

Saat itu, ID bersama rekannya yang masih buron, SR, mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumah korban.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku melintas.

“Dengan adanya petunjuk tersebut, petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku, yang mana pelaku ID ditangkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang,” kata Kasat Reskrim, AKP Doni Setiawan, dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Dalam pemeriksaan, ID mengakui keterlibatannya dalam pencurian bersama SR. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor merek Honda Vario dan rekaman CCTV.

Sementara itu, ZH dan RY terlibat dalam pencurian yang terjadi pada Selasa (1/10), sekitar pukul 13.24 WIB, di belakang kedai di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keterlibatan ZH dan RY. Kemudian gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Pelaku ZH berhasil ditangkap di Jalan Raya Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, sementara RY ditangkap di rumahnya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Jupiter dan Honda Scoopy,” terang AKP Doni.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Pamekasan dan mencegah aksi kriminal serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *