PASURUAN, tretan.news – Sidang Paripurna III DPRD kabupaten Pasuruan yang mengagendakan jawaban PJ Bupati Pasuruan atas saran dan masukan dari anggota dewan tentang Pengantar Raperda APBD 2025.( 13-11-2024)
Rapat paripurna yang mengagendakan pembacaan jawaban PJ Bupati Pasuruan atas saran dan masukan anggota dewan akhirnya berakhir secara kilat setelah salah satu anggota dewan menginterupsi pimpinan sidang. Rudi Hartono salah satu anggota dewan dari fraksi PKB mengajukan interupsi saat pimpinan dewan memberikan waktu dan tempat untuk PJ Bupati.
“Pimpinan sidang, saya mengusulkan agar jawaban PJ Bupati tidak harus dibaca, karena akan memakan waktu lama ( bisa 2 jam sendiri), sedangkan kita masih ada agenda lain setelah ini yang tidak bisa ditinggalkan atau nanti terlambat. Saya mohon semua anggota diberikan foto kopian jawaban PJ Bupati saja untuk dipelajari” usul Rudi Hartono yag biasa dipanggil RH.
Akhirnya PJ Bupati Pasuruan tidak jadi membacakan jawaban atas saran dan masukan dari fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat Daerah karena pimpinan sidang menghentikan sambil minta persetujuan anggaran dewan yang hadir. Setelah anggota dewan yang hadir menyetujui usulan yang masuk, akhirnya sidang paripurna ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang.
Sebelum mengetuk palu sidang, pimpinan sidang yang juga ketua dewan memberikan saran kepada komisi komisi yang ada ,
“Dengan waktu yang ada agar ditingkat komisi segera mengadakan rapat dengan OPD yang terkait, agar segera terselesaikan rancangan APBD untuk tahun 2025.” pungkasnya.