Pulang Paksa Tak Lagi Ditanggung BPJS, Kapus Kedungdung Ingatkan Pasien Patuhi Prosedur Medis

Penulis : Khoirul Umam

SAMPANG, tretan.news – Masyarakat diimbau untuk mematuhi prosedur medis selama menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan.

Hal ini menyusul regulasi terbaru dari BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa pasien yang pulang atas permintaan sendiri (APS), baik dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) maupun ruang rawat inap, tidak lagi ditanggung oleh BPJS.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Kepala Puskesmas Kedungdung, dr. Hilmi Ainul Yaqin Syah saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (2), pasien yang memutuskan pulang sebelum ada rekomendasi medis dari dokter akan dikenakan biaya pengobatan secara mandiri alias tidak ditanggung BPJS.

“Jadi, pasien rawat inap yang pulang paksa tanpa anjuran dokter, statusnya menjadi pasien umum dan seluruh biaya perawatan menjadi tanggungan pribadi,” ujar dr. Hilmi pada Sabtu (17/5/2025).

Menurutnya, pihak puskesmas sudah menyampaikan informasi ini sejak awal pendaftaran agar pasien dan keluarganya memahami konsekuensi dari keputusan pulang paksa.

“Kami sudah memasang banner pemberitahuan di area pelayanan, supaya baik petugas maupun pasien dan pendamping mengetahui aturan ini sejak awal,” tambahnya.

Dr. Hilmi juga mengimbau masyarakat agar tidak gegabah mengambil keputusan pulang paksa karena berisiko tidak hanya pada kesehatan pasien, tapi juga pada aspek pembiayaan.

“Jika ingin mendapatkan manfaat layanan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS), maka harus menjalani pengobatan sesuai indikasi medis, bukan berdasarkan keinginan pribadi. Itu penting untuk keselamatan pasien sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *